Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jadi Korban Mafia Tanah oleh ART, Nirina Zubir Alami Kerugian hingga Rp 17 M
17 November 2021 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keluarga Nirina Zubir tengah ditimpa musibah. Surat tanah milik mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, digelapkan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita.
ADVERTISEMENT
Riri sebelumnya memang dipercaya menjaga ibunda Nirina Zubir. Kala itu, Riri sempat dimintai tolong oleh almarhumah untuk mengurus sertifikat surat-surat tanahnya yang hilang.
“Awalnya, ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya,” kata Nirina Zubir di kawasan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Akan tetapi, surat tersebut justru disalahgunakan oleh Riri. Surat itu bahkan diganti nama kepemilikan atas nama dirinya dan suami.
“Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka,” tutur Nirina.
"Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang,” tambahnya.
Total terdapat enam sertifikat tanah. Dua bidang tanah sudah dijual, sementara empat bidang tanah lain tengah diagunkan ke pihak bank. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
ADVERTISEMENT
“Kurang lebih 17 M (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ujar Nirina.
Kasus tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Selain Riri, suaminya, Edrianto, ikut dilaporkan. Tiga terlapor lain merupakan oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang turut terlibat dalam persoalan itu.
Terhadap Riri, Edrianto, dan oknum PPAT bernama Farida sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara itu, dua tersangka lain masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nirina berharap kasus ini bisa terus diproses pihak kepolisian. Dia berharap terhadap para tersangka, terutama oknum PPAT diberikan efek jera.
“Buat kami, khilaf itu. Makanya, di awal kami bilang, ya, sudah, kita selesaikan secara kekeluargaan. Yang kami sayangkan adalah orang yang mengerti hukum, tapi menyalahgunakan itu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT