Kumparan Logo

Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani, Dokter Oky Pratama Bawa Sejumlah Berkas

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
dr. Oky Pratama hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
dr. Oky Pratama hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7). Foto: Giovanni/kumparan

Dokter Oky Pratama menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani. SIdang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

Dokter Oky Pratama hadir didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Ia membawa sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Oky terlihat tenang dan amat rileks. Oky mengaku siap memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.

"Sudah (siap) dong, bukti-bukti untuk fakta di persidangan. Enggak tahu. Enggak bisa dihitung bisa berapa lembarnya," kata Oky.

"Kan yang ini cuma jaga-jaga aja kalau butuh, kalau seandainya ada yang ditanya di dalam sini," tambahnya.

dr. Oky Pratama hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7). Foto: Giovanni/kumparan

dr. Oky Pratama soal Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani

Oky mengaku tak gugup, sebab ini bukan kali pertama ia menjadi saksi di persidangan. Oky mengaku akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada.

"Yang pastinya saya akan mengungkapkan yang saya tahu. Untuk meringankan Reza Gladys ataupun meringankan Nikita Mirzani itu kan hakim yang akan menilai. Yang pastinya saya akan membicarakan apa yang saya tahu," tandasnya.

Oky merupakan salah satu saksi yang dipanggil JPU. Ada lima orang saksi yang dipanggil JPU hari ini. Tiga di antaranya bersedia hadir.

Terdakwa Nikita Mirzani menjalankan sidang perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.

Nikita juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.