Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP

Hotel milik artis Cynthiara Alona yang berada di kawasan Kreo Selatan, Larangan, Tangerang Selatan, telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Penyegelan dilakukan karena hotel milik perempuan 35 tahun itu dijadikan sebagai tempat prostitusi anak-anak di bawah umur.
“Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan Wali Kota Tangerang Kota merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (22/3).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Pertama, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel. Sementara dua orang lainnya adalah seorang muncikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola hotel.
Yusri mengatakan Cynthiara mengetahui praktik prostitusi yang terjadi di hotelnya. “(Dia) bahkan menyediakan. Dia mengharapkan kamar (di hotel) tidak sampai kosong,” tuturnya, Jumat (19/3).
Menurut Yusri, Cynthiara melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi. Usahanya terganggu lantaran pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.
“Situasi COVID-19 punya hotel kosong. Dia menggunakan satu cara, tapi hal yang salah, dengan menyediakan prostitusi online di tempatnya,” ucap Yusri.
Berdasarkan pengakuan dari muncikari yang berhasil diamankan, Yusri mengatakan praktik prostitusi online itu baru terjadi selama tiga bulan. Pihak kepolisian, menurut dia, masih terus mendalami kasus tersebut.
Yusri mengungkapkan Cynthiara dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal di Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP.
“Kami persangkakan (terkait) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara. Kemudian ada Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tutup Yusri.
