Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 2 menit

Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Ia juga sudah resmi menjalani penahanan.
Ia ditahan bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Namun, gara-gara berusaha masuk ke akun Instagramnya yang sudah disita dan dijadikan barang bukti oleh polisi.
"Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021, tentang adanya ilegal access dan pencurian barang bukti yang ada di akun, berdasarkan hasil penyelidikan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, kamis (12/8).
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Atas kasus ini, dr. Richard Lee dipersangkakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 30 UU ITE jo Pasal 46 di UU ITE, dan juga atau Pasal 231 di KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Ancamannya di pasal 30 adalah, semua unsur masuk, 6 tahun, 7 tahun, dan tentunya 8 tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucap Yusri Yunus.
Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Palembang, Sumatra Selatan, pada Rabu (11/8). Istri Richard Lee, Reni Effendi, sempat bertanya-tanya mengapa suaminya ditangkap secara paksa.
Polisi sudah menjelaskan tentang hal itu. Menurut Yusri, penangkapan yang dilakukan terhadap dr. Richard Lee sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Kita mendatangi saudara RL, lengkap dengan surat perintah. Yang beredar di luar, di media sosial, termasuk istrinya yang bersangkutan, tentang adanya upaya penangkapan secara paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP. Nanti videonya kita sampaikan, bagaimana SOP yang kita lakukan sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa oleh penyidik, sehingga ada upaya paksa," tutupnya.
