Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Muhammad Fauzan Sisitipsi Terancam 5 Tahun Penjara
18 Maret 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Muhammad Fauzan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3).
Muhammad Fauzan sebelumnya diamankan polisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3) dini hari.
Sebelum diamankan polisi, ia sempat manggung bersama personel Sisitipsi lainnya di sebuah kafe pada Rabu (16/3) malam. Mereka saat itu merayakan hari jadi Sisitipsi yang ke-8 tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan Muhammad Fauzan diamankan ketika ia berjalan ke arah mobilnya.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menggeledah mobil Muhammad Fauzan. Mereka menemukan sejumlah biji ganja dan obat-obatan psikotropika lainnya.
“Psikotropika memang ada resep dokternya,” tutur Danang.
Muhammad Fauzan telah menunjukkan resep dokter terkait kepemilikan obat-obatan terlarang itu. Namun, polisi akan mendalaminya lagi.
“Cuma nanti akan cek lagi lebih dalam, apakah benar yang diresepkan dokter termasuk semua yang ada di situ atau sebagian saja,” ucap Danang.
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan, Pernah Gunakan Sabu
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, Muhammad Fauzan dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Zulpan mengatakan Muhammad Fauzan sudah mengenal ganja sejak 2010.
Selain mengonsumsi ganja, Muhammad Fauzan pernah memakai sabu. Namun, ia berhenti menggunakannya pada 2019.
“Juga pernah mengonsumsi sabu dari 2014 hingga 2019,” ujar Zulpan.
ADVERTISEMENT