Jadi Tersangka, Vokalis Deadsquad Kedapatan Miliki Sebutir Prohiper

3 Mei 2021 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany. Foto: Instagram/@possessedtomerch
zoom-in-whitePerbesar
Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany. Foto: Instagram/@possessedtomerch
ADVERTISEMENT
Vokalis grup musik Deadsquad, Daniel Mardhany, tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap bersama rekannya, Auliya Akbar, mantan pemain drum Deadsquad.
ADVERTISEMENT
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa awalnya polisi melakukan penggeledahan terhadap Auliya Akbar.
Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany. Foto: Instagram/@possessedtomerch
"Setelah diinterogasi, disebutkan tersangka AA mendapatkan barang tersebut berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM," ucap Guruh Arif Darmawan.
Polisi mengamankan satu pak narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,57 gram dari Auliya Akbar. Sementara itu, dari Daniel Mardhany, polisi berhasil mengamankan sebutir psikotropika golongan dua.
"Dari tersangka DM, ditemukan barbuk satu butir obat Prohiper (metilfenidat) dan satu buah handphone," Guruh Arif Darmawan.
Konfrensi pers kasus narkoba yang menjerat Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Senin, (3/5/2021). Foto: Ronny
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Daniel Mardhany dan Auliya Akbar dikenakan ancaman hukuman yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman AA paling lama empat tahun penjara. Kemudian DM paling lama dua tahun penjara," pungkas Guruh Arif Darmawan.
Daniel Mardhany, vokalis Deadsquad, ditangkap pada Sabtu (1/5) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.