Jaka Hidayat Eks Drummer BIP Ditangkap dengan Barang Bukti 0,34 Gram Sabu

4 September 2020 11:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaka Hidayat, eks drummer band BIP. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaka Hidayat, eks drummer band BIP. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaka Hidayat, eks drummer band BIP, harus berurusan dengan hukum. Jaka ditangkap sat narkoba Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan bahwa proses penangkapan terjadi pada Rabu (2/9) lalu. Ketika itu polisi menyambangi sebuah hotel berinisial C yang terletak di kawasan Jakarta Utara.
Jaka ditangkap bersama seorang pria berinisial NY yang berperan sebagai kurir.
“Pukul 14.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat, ada dugaan penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh JH musisi, kemudian ditemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari tersangka NY yang sedang menunggu seseorang,” ungkapnya ketika ditemui di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/2).
Eks drummer BIP, Jaka Hidayat menyampaikan keterangan pada wartawan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Setelah dilakukan interogasi terhadap NY, rupanya yang bersangkutan sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan sabu. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram.
“Dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua tersangka dan ditemukan barbuk jenis sabu,” kata Sudjarwoko.
ADVERTISEMENT
“Barang buktinya yang kita dapatkan 0,34 gram,” tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Atas perbuatan keduanya, mereka kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara. Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
“Selanjutnya kita akan melakukan pengejaran terhadap pemasok barang yang berada di atas JH,” pungkas Kombes Pol Sudjarwoko.
Jaka Hidayat dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.