Jaka Hidayat Eks Drummer BIP Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketika ditangkap, Jaka Hidayat tengah menunggu pesanan sabu. Setelah menjalani tes urine dan darah, lelaki berusia 45 tahun tersebut dinyatakan positif narkoba .
"Sedang menunggu barang, kemudian darah dan urinenya positif methamphetamine, berarti sebelumnya sudah menggunakan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (4/9).
Dengan demikian, Jaka Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Pasal yang kita sangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan denda sekitar Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," tutur Kombes Pol Sudjarwoko .
ADVERTISEMENT