Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun terhadap Nikita Mirzani
6 November 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun terhadap Nikita Mirzani
Akan tetapi, pihak JPU enggan membeberkan poin dalam banding terhadap vonis Nikita Mirzani.kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Anang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding per Senin (3/11) lalu.
"Kami banding. Kan turunnya di bawah tuntutan jaksa, otomatis jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding hari Senin kemarin, kalau enggak salah," katanya.
Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan. Dalam vonisnya, majelis hakim menghilangkan dakwaan JPU terkait TPPU.
Sehingga vonis yang dijatuhkan terhadap Nikita Mirzani jauh di bawah tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Hal ini yang membuat pihak JPU mantap untuk mengajukan banding. Kendati demikian, Anang enggan menjelaskan sejumlah poin dalam banding yang akan diajukan.
ADVERTISEMENT
"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan dulu, menyatakan banding. Karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," kata Anang.
"Bukan keberatan. Kita tetap menghargai, kita menyatakan banding terhadap putusan pengadilan. Kan ada upaya hukumnya," tambahnya.
Kendati demikian, Anang membantah adanya keterkaitan antara upaya banding dan sikap Nikita di persidangan. Kata Anang, sikap Nikita sudah dicantumkan dalam berkas tuntutan.
"Itu sudah dituangkan dalam tuntutan dan sudah juga dipertimbangkan dalam putusan," tandasnya.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Atas perbuatannya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
JPU juga sudah membacakan replik yang pada intinya tetap pada tuntutan. Sementara Nikita Mirzani juga sudah membacakan dupliknya dengan menyebut bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.
Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa Nikita bersalah dalam perkara pemerasan.Terhadap Nikita dikenakan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
ADVERTISEMENT
