Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Steve Emmanuel

26 Juli 2019 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Steve Emmanuel saat menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Negeti Jakarta Barat, Senin, (10/6). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Steve Emmanuel saat menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Negeti Jakarta Barat, Senin, (10/6). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada aktor Steve Emmanuel dalam kasus kepemilikan kokain. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada 16 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan banding atas vonis Steve.
"Iya, kita mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Artis Steve Emmanuel (kiri) saat menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Negeti Jakarta Barat, Senin, (10/6). Foto: Ronny/kumparan
Edy mengatakan banding tersebut telah diajukan pada Selasa (23/7) lalu. Alasan kejaksaan mengajukan banding karena vonis untuk Steve Emmanuel lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Steve dengan 13 tahun penjara. Menurut Edy, pria 35 tahun itu harus mendapat hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. "Itu salah satu alasannya," ucapnya.
Terdakwa Steve Emmanuel membaca salinan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (1/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, membenarkan bahwa Kejari Jakarta Barat mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim untuk kliennya. Meski begitu, Jaswin belum membeberkan langkah apa yang akan pihak kuasa hukum lakukan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve dinilai terbukti melanggar dakwaan sekunder, yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain divonis 9 tahun penjara, pemain sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' ini juga harus membayar denda.
Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut, maka diganti dengan tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap terdakwa dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata hakim ketua, Erwin Tjong saat membacakan putusan.
Steve Emmanuel mengaku menyesal pakai narkoba Foto: Munady
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Steve Emmanuel terbukti memilili 92,04 gram kokain. Namun, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, ia tidak terbukti mengedarkan kokain.
Kasus narkotika yang menjerat Steve bermula dari penangkapan terhadap pria kelahiran Oktober 1983 itu di lobi Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018. Saat menangkap Steve, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
ADVERTISEMENT