Kumparan Logo

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Nikita Mirzani, Pertahankan Putusan Kasasi

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas putusan kasus UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut jaksa, seluruh proses hukum hingga tingkat kasasi telah berjalan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataannya di persidangan, JPU menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang mulai dari tingkat pertama hingga Kasasi, telah berjalan sesuai dengan prosedur dan fakta hukum yang ada.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," ujar JPU dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Lebih lanjut, JPU juga menilai bahwa poin yang disampaikan oleh pihak Nikita dianggap hanyalah sekadar upaya untuk memutarbalikkan fakta demi melepaskan diri dari jeratan hukum.

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ucap JPU.

Merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU meyakini Nikita Mirzani terbukti bersalah atas dua tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani sekaligus menguatkan putusan kasasi yang telah dijatuhkan sebelumnya.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," kata JPU.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan.

Dalam proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, Nikita dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Tak puas dengan putusan tersebut, Nikita mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Melalui memori PK, ia berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum, sekaligus menyoroti adanya pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.