Jaksa Tolak Pleidoi yang Diajukan Mantan Suami Nindy Ayunda

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api yang menjerat mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Dalam nota pembelaan itu, pihak Askara meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
“Intinya kuasa hukum terdakwa meminta dakwaan tentang narkotika, rehabilitasi dan kepemilikan senjata api, tidak terbukti,” ungkap JPU Asep Sofwan.
JPU sebelumnya menuntut Askara Parasady Harsono dengan tuntutan satu tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, barang bukti dirampas untuk negara, biaya perkara Rp 2 ribu. Asep mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang mereka bacakan sebelumnya.
“Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami yaitu penjara 1 tahun, denda Rp 10 juta, dan barang bukti dimusnahkan,” tukasnya.
Hal ini tentunya diambil dengan pertimbangan dalam tuntutan yang sudah dibacakan. Asep mengatakan bahwa JPU membantah seluruh pembelaan terdakwa.
“Kami bantah, yang diajukan oleh penasihat hukum atas pembelaan terdakwa kami bantah semua,” ucapnya.
Ditemui kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu, tak mau ambil pusing dengan pihak JPU. Menurutnya hal tersebut merupakan hal biasa dalam persidangan.
“Itu hal yang biasa dalam persidangan, misal ada kami mengajukan pembelaan kemudian disanggah, itu hal biasa dalam persidangan. Cuma memang nanti silakan hakim yang secara objektif memutuskan hal ini,” tutur Benedictus.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap pada pembelaannya. Sidang lanjutan bakal kembali digelar pada 7 Juni mendatang dengan agenda putusan akhir.
“Intinya kami sudah menyampaikan pembelaan kami di persidangan. Kita lihat aja di 7 Juni hasilnya seperti apa,” pungkasnya.
