Jalani Pemeriksaan, Ipay Bawa Bukti Kontrak dan Master Demo Dongeng Cinderella

15 September 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ipay jalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Ian Kasela, Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ipay jalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Ian Kasela, Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pencipta lagu Cinderella, Rival Ahmad Labbaika alias Ipay diperiksa terkait laporannya terhadap Ian Kasela. Didampingi kuasa hukumnya, Ipay mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Ipay mengatakan bahwa dirinya membawa sejumlah bukti. Salah satunya merupakan bukti kontrak antara Ian dan pihak label.
"Terkait dengan yang dilakukan oleh pihak bersangkutan dengan pihak label tahun 2005, yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan pihak label," kata Ipay.
Band Radja Sambangi Kantor Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Lewat kontrak itu, dapat dilihat bahwa Ian menandatangani kontrak atas lagu Cinderella dengan pihak label tanpa persetujuannya.
"Dengan adanya kontrak itu, jadi tidak ada legalitas atau persetujuan dari saya," katanya.
Selain itu, Ipay juga membawa master demo lagi Dongeng Cinderella dalam bentuk DAT. Master demo tersebut menjadi bukti bahwa dirinya adalah pencipta lagu Cinderella.
"Ada kami bawa barang bukti DAT yang master demo Cinderella 1998 yang dibuat oleh Fresh," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ipay, melaporkan Ian Kasela ke Polda Metro Jaya. Ian dilaporkan terkait penyalahgunaan hak cipta lagu Cinderella.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya Ian diduga melakukan tindak pidana pasal 112 juncto pasal 113 UU Hak Cipta.