Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Attila Syach Tidak Ditahan

28 Juni 2021 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Attila Syach. Foto: Instagram/attilaarius
zoom-in-whitePerbesar
Attila Syach. Foto: Instagram/attilaarius
ADVERTISEMENT
Attila Syach dilaporkan oleh mantan istrinya, Bunga Sophia, terkait kasus dugaan KDRT. Hari ini, Senin (28/6), didampingi kuasa hukumnya Attila mendatangi Polres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Attila Syach menjalani serangkaian pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, mengatakan bahwa Attila sudah selesai menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan datang, ya, dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Sudah diperiksa,” ungkap Achmad, di kantornya, Senin (28/6).
Attila Syach. Foto: Instagram/attilaarius
Dalam pemeriksaan tersebut, Attila dicecar sejumlah pertanyaan. Mantan suami Wulan Guritno itu pun cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Berkaitan dengan materi perkara, ya, dan itu pasti menjadi referensi yang tersumber dengan aturan yang ada. Iya kooperatif, kita tidak ada kendala,” tutur Achmad.
Achmad kemudian mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menentukan pasal yang disangkakan terhadap Attila. Dari pasal yang disangkakan, Attila terancam hukuman hingga tiga tahun penjara
“Kita terapkan melalui referensi pasal 45 UUD KDRT. Pidana penjara tiga tahun,” tukasnya.
ADVERTISEMENT

Attila Syach Tidak Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Attila tak ditahan. Achmad menyampaikan alasan mengapa Attila tidak ditahan.
“Ya, kita kembali kepada aturan. Kalau ancaman seperti itu, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana sehingga memang tidak bisa ditahan,” ucapnya.
“Di samping itu, proses lain tidak menutup kemungkinan. Adanya upaya mediasi itu juga masih memungkinkan, tapi itu kita tunggu proses berikutnya,” tambah Achmad.
Menurut Achmad tak menutup kemungkinan perkara tersebut berakhir damai. Sementara itu, Attila tetap diminta menjalani mekanisme wajib lapor.
“Mekanismenya hanya sebatas wajib lapor, aturannya seperti itu. Jadi, kita tidak menerapkan penahanan,” pungkasnya.