Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jalani Sidang, Ahmad Dhani Buka Puasa dengan Soto Kudus
21 Mei 2018 22:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/5). Pria berusia 45 tahun itu datang sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, sidang baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB karena menunggu majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, yakni Jack Boyd Lapian dan Danik Danoko. Jack merupakan pelapor Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Sidang harus ditunda ketika Jack Lapian memberikan kesaksian. Penundaan itu lantaran azan Maghrib. Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB.
Momen tersebut dimanfaatkan Dhani untuk berbuka puasa. Pria kelahiran Surabaya itu memilih untuk menyantap soto kudus.
"Soto Kudus. Oh, ya pertama kali dalam hidup (buka puasa saat sidang). Tapi buka puasa dengan cukup puasa karena tim kuasa saya penampilannya bagus sekali kali ini," kata Dhani usai buka puasa.

Sidang kembali dilanjutkan hingga pukul 20.25. WIB. Dalam kesaksiannya, Jack Lapian merasa cuitan yang disampaikan disampaikan Dhani merupakan provokasi dan bisa menciptakan permusuhan.
ADVERTISEMENT
"85 persen meresahkan khususnya untuk pendukung Ahok-Djarot dan banyak komen yang akhirnya jadi kompor, menimbulkan kebencian lagi. Saya satu dari 42 persen warga Jakarta yang mendukung Ahok dan merasa kecewa karena saat itu posisinya belum divonis seperti Mas Dhani saat ini," tutur Jack Lapian.
Ketua majelis hakim Ratmoho sempat memperingatkan Jack Lapian agar tidak menggunakan asumsi saat menjawab pertanyaan. "Anda sebagai pelapor. Terangkan apa yang dilaporkan. Tidak masuk ke dalam perasaan. Karena nanti ada ahlinya apakah cuitan ini bermasalah atau tidak," kata Ratmoho.

Dhani diduga melakukan ujaran kebencian karena tiga unggahan di Twitter pada periode Februari hingga Maret 2017. Ia dianggap melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
ADVERTISEMENT
Cuitan pertama pada 7 Februari 2017 dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP". Kemudian pada 6 Maret 2017, dengan mengunggah kalimat "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya --ADP".
Yang terakhir pada 7 Maret 2017 dengan mengunggah kalimat "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP".
Dhani didakwa pada Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT