Jalani Sidang Perdana, Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT ke Venna Melinda

28 Maret 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana Ferry Irawan di PN Kediri, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Ferry Irawan di PN Kediri, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan digelar pada Senin (27/3). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Mengenakan kemeja dan peci berwarna putih, Ferry tampak cukup tegar menghadapi sidang perdana. Agenda sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.
Sidang perdana Ferry Irawan di PN Kediri, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Dalam persidangan tersebut, JPU menguraikan tentang perbuatan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang dilakukan di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023. Termasuk beberapa aksi Ferry Irawan lainnya yang terjadi di Medan sebelum peristiwa pagi itu.
Dugaan KDRT yang dilakukan Ferry ke Venna, bermula ketika Ferry mengirimkan link YouTube ke sang istri. Link itu berisi video lama saat Venna berolahraga dan belum mengenakan hijab.
ADVERTISEMENT
“Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan Whatsapp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah,” kata JPU.
Setelah Venna membaca pesan itu, Ferry lantas menghapusnya. Perdebatan pun mulai muncul sejak saat itu.
“Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan,” kata Venna Melinda yang diurai oleh JPU.
Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim atas kasus KDRT kepada istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ferry tak terima dengan jawaban Venna, dan ia langsung mencolek bagian intim dari Venna.
“Mau gitu (hubungan badan) aja susah banget sih,” lanjut JPU.
Setelah berdebat panjang, Venna duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan terbuka sebanyak tiga kali. Ferry pun mengangkat dan membanting Venna ke tempat tidur.
ADVERTISEMENT
Ferry kemudian menindih Venna dan membenamkan dahinya ke kepala Venna selama sekitar lima menit.
“Tolong ini hidung mau patah, sakit banget ini,” pinta Venna Melinda terhadap Ferry Irawan.
Hidung Venna kemudian mengeluarkan darah. Ia berusaha meminta pertolongan lewat ponselnya, namun dihalangi oleh Ferry.
Ferry juga mengancam Venna Melinda sesaat setelah dia keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.
“Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan,” ucap Venna ke Ferry Irawan.

Ferry Irawan Bantah Dakwaan JPU

Ferry Irawan lewat tim kuasa hukumnya yang dipimpin Jeffry Simatupang langsung membantah dakwaan. Ia pun membacakan eksepsi langsung si sidang perdana itu.
Ada sejumlah poin keberatan yang disampaikan Ferry. Mulai dari peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda dan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.
ADVERTISEMENT
Terkait luka di hidung Venna Melinda, Jeffry Simatupang tak yakin itu hasil perbuatan Ferry Irawan.
“Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan,” jelas Jeffry.
Venna Melinda usai hadiri mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
“Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” tambahnya.
Kedua, terkait pasal yang didakwakan. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara, terdapat kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan.
“Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” tegas Jeffry
ADVERTISEMENT
Sidang akan kembali digelar Kamis (30/3) dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.
Reporter: Farusma Verdian