Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jalani Wajib Lapor, Dinar Candy: Kalau Aku Salah, Aku Bakal Bertanggung Jawab
9 Agustus 2021 22:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (9/8), Dinar Candy memenuhi agenda wajib lapor. Didampingi kuasa hukumnya, ia menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat tiba di Polres Jakarta Selatan, Dinar Candy mengaku gugup tatkala hendak menjalani wajib lapor perdananya.
"Siapin mental. Deg-deganlah, orang belum makan dari kemarin," tutur Dinar Candy yang kemudian menjalani wajib lapor.
Kurang dari satu jam kemudian, Dinar Candy keluar dari gedung Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, di dalam, ia hanya ditanya soal kondisi kesehatannya.
"Ya, ditanyain, 'Gimana keadaan, masih stres atau gimana?' Nanti pasti dijadwalkan buat ke psikiater. Ya, kayak tanda tangan gitulah wajib lapornya," ungkap Dinar Candy.
Ia diminta untuk menjalani wajib lapor dua kali seminggu. Dinar Candy pun memastikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
"Iyalah. Aku, kan, harus kooperatif, ya, jangan menghindar dari masalah. Kalau misalnya aku salah, aku bakal bertanggung jawab. Masa iya aku pergi-pergi? Enggaklah. Bukan orang seperti itu aku," tuturnya.
Lebih lanjut, Dinar Candy merasa kondisi mentalnya masih belum membaik. Sebab, dirinya juga masih belum bisa makan secara normal.
"Sejauh ini gitulah, belum bisa makan. Makan nasi belum dari kemarin. Jadi, makannya buah-buah. Kayak belum bisa gitu," pungkasnya.
Video Dinar Candy tengah berbikini dibuat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Video tersebut direkam oleh adiknya atas suruhan Dinar. Adiknya kini masih berstatus sebagai saksi atas perkara itu.
Dinar Candy sempat diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, seusai keluar dari kediaman rekannya. Atas perbuatannya, Dinar disangkakan dengan Pasal 36 No. 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT