Jalani Wajib Lapor, Rizky Billar Terbirit-birit Hindari Wartawan

17 Oktober 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizky Billar menggunakan baju tahanan saat dihadirkan pada rilis terkait kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Billar menggunakan baju tahanan saat dihadirkan pada rilis terkait kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Rizky Billar dijadwalkan menjalani wajib lapor terkait kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada hari ini, Senin (17/10). Ia tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 18.16 WIB.
ADVERTISEMENT
Bukan dari pintu depan, Rizky Billar memilih masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu samping. Selebriti berusia 27 tahun itu tampak didampingi kuasa hukum.
Rizky Billar diizinkan pulang usai penangguhan penahanannya dikabulkan polisi, Jumat (14/10/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Rizky Billar terlihat mengenakan kaus oblong, celana panjang, dan topi. Ia juga menggunakan masker.
Dirinya tak mengucapkan sepatah kata pun. Saat naik tangga menuju ke ruang penyidik, Rizky Billar lari terbirit-birit untuk menghindari wartawan yang menghampiri.
Di dekatnya, sang kuasa hukum ikut berlari menghindari awak media.
Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan wajib lapor. Foto: Giovanni/kumparan
Seperti telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan. Namun, Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan. Billar kemudian juga dipulangkan dan dikenakan wajib lapor setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.