Jamal Mirdad Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Pembelian Rumah

25 Februari 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kenang Mirdad dan Jamal Mirdad. Foto: Instagram/@kenangmirdad
zoom-in-whitePerbesar
Kenang Mirdad dan Jamal Mirdad. Foto: Instagram/@kenangmirdad
ADVERTISEMENT
Aktor Senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2022 atas nama pelapor sekaligus korban, Firdaus Nuzula.
Jamal Mirdad dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Benar, kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).
Laporan polisi Jamal Mirdad soal penipuan. Foto: Dok. Istimewa
Dalam tuduhannya, korban menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, yakni pengikatan jual beli (PJB), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
Kasus penipuan ini bermula ketika Jamal dan korbannya melakukan transaksi jual-beli rumah milik Jamal di kawasan Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta," jelas Zulpan.
Jamal Mirdad di Kediaman Prabowo Subianto Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Setelahnya, korban dijanjikan oleh Jamal akan diberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual. Sertifikat itu akan diserahkan ketika korban sudah membayar lunas pembelian rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan," tambah Zulpan.
Sebelum melaporkan Jamal ke polisi, korban mengaku sempat melayangkan surat somasi kepadanya melalui kuasa hukum. Namun, tak ada respons apa pun dari pihak Jamal.
"Hingga dibuatkan laporan ini, tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," tutupnya.
Laporan ini pun telah diterima dan masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Laporan: Jonathan Devin