Jamal Mirdad Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penipuan

2 Maret 2022 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kenang Mirdad dan Jamal Mirdad. Foto: Instagram/@kenangmirdad
zoom-in-whitePerbesar
Kenang Mirdad dan Jamal Mirdad. Foto: Instagram/@kenangmirdad
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi oleh seorang pria bernama Firdaus Nuzula. Ayah Nana Mirdad itu dituding telah melakukan penipuan terkait jual beli rumah di Sawangan, Depok.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Jamal dilaporkan Firdaus ke Polda Metro Jaya, namun kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Depok, mengingat rumah yang menjadi TKP dalam perkara tersebut berada di kawasan Depok.
Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan tersebut. Jamal pun akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja, Yogen belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan mantan suami Lydia Kandou itu.
"Nanti, setelah saksi telah kami ini (periksa) semua, baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil (Jamal Mirdad)," AKBP Yogen Heroes di kantornya, Selasa (1/3).
Jamal Mirdad. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Yogen menambahkan, apabila nantinya Jamal terbukti bersalah dalam kasus ini, maka ia terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas di atas lima tahun, kalau bisa dilakukan penahanan," pungkasnya.
Seperti telah diberitakan, Jamal Mirdad dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2022 atas nama pelapor sekaligus korban, Firdaus Nuzula.
Dalam tuduhannya, korban menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, yakni pengikatan jual beli (PJB), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
Laporan polisi Jamal Mirdad soal penipuan. Foto: Dok. Istimewa
Kasus penipuan ini bermula ketika Jamal dan korbannya melakukan transaksi jual-beli rumah milik Jamal di kawasan Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kala itu.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, korban dijanjikan oleh Jamal akan diberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual. Sertifikat itu akan diserahkan ketika korban sudah membayar lunas pembelian rumah tersebut. Namun, sampai pelunasan pada 31 Maret 2015, Jamal sama sekali tidak menyerahkan sertifikat rumah tersebut.