Janji Olivia Nathania Usai Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong

17 April 2024 12:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif.  Foto:  Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kini sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya. Olivia atau yang akrab disapa Oi sudah menyelesaikan masa hukumannya atas kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Pastinya mengucapkan syukur alhamdulillah sudah bisa berkumpul dengan keluarga," ungkap Susanti kepada kumparan, Selasa (16/4).
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Kata Susanti, Olivia juga berjanji untuk berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Olivia mengaku banyak mengambil pelajaran dari perkara tersebut.
"Semoga ke depan akan lebih baik dan hal-hal yang lalu menjadi pelajaran yang sangat berharga dan jangan terulang lagi," tukasnya.
Sidang anak Nia Daniati, Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS ini, anak Nia Daniaty dituntut hukuman tiga setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT