Janji Olivia Nathania Usai Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Pastinya mengucapkan syukur alhamdulillah sudah bisa berkumpul dengan keluarga," ungkap Susanti kepada kumparan, Selasa (16/4).
Kata Susanti, Olivia juga berjanji untuk berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Olivia mengaku banyak mengambil pelajaran dari perkara tersebut.
"Semoga ke depan akan lebih baik dan hal-hal yang lalu menjadi pelajaran yang sangat berharga dan jangan terulang lagi," tukasnya.
Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS ini, anak Nia Daniaty dituntut hukuman tiga setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT