Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
·waktu baca 2 menit

Jeff Smith divonis 5 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hal ini diketahui dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Jeff Smith menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9). Saat memulai sidang, majelis hakim menanyakan kondisi aktor berusia 23 tahun itu.
"Alhamdulillah sehat, pak," kata Jeff Smith menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Majelis hakim kemudian membacakan vonis terhadap Jeff Smith. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemain film 4 Mantan itu bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama lima bulan penjara terhadap terdakwa,” kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jeff dengan pidana penjara selama enam bulan dan rehabilitasi.
Kuasa hukum Jeff, Aldi Surya Kusumah, dalam nota pembelaan, menyatakan bahwa kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, Aldi mengatakan, Jeff seharusnya dibebaskan dari penjara. Aldi berharap Jeff bisa dikenakan hukuman yang ringan.
“Intinya, dalam kaitan yang disampaikan di muka persidangan adalah meminta agar hakim memutus seringan-ringannya,” ucap Aldi, beberapa waktu lalu.
Aldi juga meminta agar Jeff diperbolehkan menjalani rehabilitasi mandiri di Qonita Bintaro. Jeff, kata dia, pernah direhabilitasi di sana.
