Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi kepada Nichol.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap polisi karena menggunakan dan menyimpan ganja seberat 6,01 gram pada 22 Juli lalu, Nichol tinggal di kosan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal ini menjadi perhatian lebih dari orang tuanya. John Hendri, ayahanda Jefri Nichol , akan melarang putranya tinggal di indekos.
“Udah enggak boleh lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan ngasih. Kemarin sempat mau ikutin. Tapi itulah, kosan perusahaan,” kata John saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Orang tua Jefri Nichol meminta cowok 20 tahun itu untuk tinggal di rumah setelah selesai menjalani masa hukuman. John mengatakan pihak keluarga merasa kecolongan setelah Nichol terlibat kasus narkotika. Karena itu, mereka akan bersikap lebih hati-hati ke depannya,
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Nichol tidak masalah dilarang orang tuanya untuk tinggal di indekos. Menurut pemain film ‘Dear Nathan’ ini, ia tinggal di indekos karena tuntutan pekerjaan.
“Enggak apa, aku lebih suka di rumah,” ucapnya.
Menurut Nichol, dirinya akan pulang ke rumah usai menjalani masa rehabilitasinya. Apalagi sebetulnya dia memang sudah lama ingin kembali tinggal di rumah.
“Emang kerjaan yang mengharuskan mungkin karena rumah jauh. Penginnya di rumah sih sebenarnya,” tutur Nichol.
Pemain film ‘Hit & Run’ ini mengatakan, para penggemarnya terus memberikan dukungan kepada dirinya. Ia bersyukur dengan hal itu.
“Aku bersyukur banget masih banyak yang ngasih kasih sayangnya. Seneng banget mereka enggak berpaling walau aku kena kasus,” tutup Jefri Nichol.
ADVERTISEMENT