Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jefri Nichol Sempat Bertanya Dasar Ganja Masuk Narkotika Golongan 1 ke Penyidik
19 Juni 2020 12:30 WIB
ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol sempat terjerat kasus narkoba, beberapa waktu lalu. Usai menyelesaikan vonis tujuh bulan rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya, kini Jefri sudah kembali beraktivitas normal.
ADVERTISEMENT
Usai terjerat kasus hukum, Jefri rupanya cukup menaruh perhatian khsusus pada kasus penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. Bahkan belum lama ini, melalui salah satu kicauannya di Twitter, Jefri sempat bertanya-tanya perihal ganja yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1.
Pertanyaan ini pula yang sempat ia tanyakan kepada salah satu penyidik saat ia menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Hal tersebut Jefri ungkap dalam diskusi Tentang Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis, yang tayang di kanal youtube voidotid, Kamis (18/6).
“Waktu di-BAP, saya tanya pada penyidik, 'Mas, kenapa ganja di Indonesia masih golongan satu?' yang berarti enggak boleh dipakai untuk terapi, hanya untuk penelitian. Jadi, kalau enggak boleh dipakai terapi, dokter enggak boleh merekomendasikan dong,” kata Jefri.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Jefri mengaku tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Jefri cukup menyayangkan hal itu lantaran ia sebenarnya berharap mendapat tambahan wawasan.
“Penyidik saya dengan gampangnya bilang, ‘Enggak tahu’, gitu doang. Sesimpel itu. Saya enggak dapat pengetahuan yang saya mau dapat dari penyidik saya. Seharusnya, dia ngasih tahu, dong,” tuturnya.
Kemudian, Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Susanto, ikut menanggapi hal tersebut. Kata Susanto, sebetulnya apa yang Jefri tanyakan sudah tertulis dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di lampiran pertama itu golongan satu apa aja semua masuk. Ya, barangkali enggak dibaca aja. Tetapi, ganja masuk golongan 1 sudah yuridis, ya, artinya formil itu sudah ada,” ungkap Susanto yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Susanto, UU sebetulnya juga sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan narkotika.
“Perbuatan dan tindakan yang terkait dengan narkotika, baik itu mau memproduksi, mau membawa, mau mengubah bentuknya dari zar cair menjadi padat, segala macam hingga mengangkutnya, semua diatur di situ,” pungkas Susanto.