Jefri Nichol Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa di Sidang Narkoba

9 September 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jefri Nichol dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/9). Sidang tersebut bersifat terbuka.
ADVERTISEMENT
Oleh JPU, Jefri Nichol didakwa tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Selain itu, juga tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Jefri Hardi.
Selama dakwaan dibacakan, Jefri Nichol tampak menundukkan kepala sembari sesekali menatap JPU. Sementara itu, di ruangan sidang, tampak keluarga dan teman-teman dekat Jefri Nichol, antara lain mantan kekasihnya, Shenina Cinnamon, ibundanya, Junita Eka Putri, dan manajernya.
ADVERTISEMENT
Setelah dakwaan rampung dibacakan, pengacara Muhammad Aris Marasabessy—mewakili Jefri Nichol—mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Senin (16/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian. Dalam sidang tersebut, JPU akan menghadirkan saksi-saksi terkait.
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
“Kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa,” ujar Muhammad Aris Marasabessy ketika ditemui usai sidang.
Ayah Jefri Nichol, John Hendri, juga datang ke pengadilan. Usai sidang, ia enggan banyak berkomentar mengenai kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat putranya.
“Sedih, sedih,” ucap John yang kemudian setengah berlari menghindari awak media.
Pemain film Hit & Run, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, di Jalan Jati Murni No.1A, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (15/4). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Mengilas balik, Jefri Nichol ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli lalu dengan barang bukti ganja 6,01 gram. Sejak 9 Agustus, ia menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT