Jelang Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Nervous, Anxiety

16 Agustus 2022 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Nirina Zubir akan kembali mengawal sidang terkait kasus mafia tanah yang menimpa ia dan keluarganya. Sidang dengan agenda putusan terhadap para terdakwa mafia tanah akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8). Rencananya sidang akan dimulai setelah pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan Instagram Story, Nirina Zubir mencurahkan isi hatinya terkait sidang hari ini. Nirina pun meluapkan seluruh perasaan yang ia rasakan jelang sidang putusan tersebut.
"Apa yang Na rasa? Nervous, anxiety, surrender..." tulis Nirina Zubir.
Postingan IG Story Nirina Zubir.
Kendati demikian, bintang film Keluarga Cemara ini tak menyerah untuk tetap mengawal kasus mafia tanah yang melibatkan mantan ART di rumah mendiang ibunda Nirina.
Istri Ernest Cokelat ini pun meminta doa dan dukungan untuknya dan keluarga agar tetap kuat mengawal kasus ini dan mendapatkan keadilan.
"Mohon doa dan dukungan pantauannya ya. #kawalterus #kasus #mafiatanah," pungkas Nirina Zubir.
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim memutus terdakwa satu, Riri Khasmita, dan terdakwa dua, Edrianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Nirina pun cukup puas dengan tuntutan tersebut. Sayangnya, tuntutan berbeda justru diterima oleh oknum notaris, Farida.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, bersama korban Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Farida yang disebut Nirina sebagai aktor intelektual dari perkara tersebut memang hanya dituntut empat tahun penjara.
"Kecewanya benar-benar kecewa, karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya. Sudah ketahuan ada aliran dana tapi tidak dikenakan TPPU, terus diberikan tuntutannya adalah empat tahun," ungkap Nirina Zubir usai mengikuti sidang tuntutan kasus mafia tanah, Selasa (2/8).
Kekecewaan Nirina rupanya sangat mendalam dan masih melekat di hati. Bahkan, Nirina sempat membuat unggahan terkait rasa kecewanya itu.
ADVERTISEMENT
"Sucks banget! Bangun hari ini masih ada rasa sesak. I want it to go away #ripkeadilan," tulis Nirina seperti dikutip dari unggahan IG Story miliknya, Rabu (3/8).