Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jenguk ke Polres, Ayah Chandrika Chika Kaget Putrinya Terjerat Kasus Narkoba
24 April 2024 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ayah dari selebgram Chandrika Chika datang menjenguk sang anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Ini menjadi yang pertama setelah Chika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba .
ADVERTISEMENT
Sang ayah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 15.55 WIB. Didampingi anggota keluarganya yang lain, ia mengaku terkejut sang anak ditangkap karena kasus narkoba.
"Kagetlah, kenapa (Chika) bisa (ditangkap karena narkoba) begitu," ujar ayah Chandrika Chika di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sebagai ayah, ia pun merasa kecolongan karena Chika harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat diduga terjerat pengaruh narkoba.
"Iyalah (merasa kecolongan) namanya anak kita percaya itu bergaul. Enggak menyangka, tapi nantilah," ungkap ayah Chika Chandrika.
Sembari berjalan menuju ruang tahanan, ayah Chika meminta doa agar perkara yang menjerat putrinya bisa segera selesai. Ia juga berharap Chika dapat dibebaskan.
"Kita doakan semua, semoga ini ada jalan keluarnya," kata ayah Chika Chandrika.
Selebgram Chandrika Chika ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Perempuan yang pernah memiliki hubungan spesial dengan Thariq Halilintar itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Chika diamankan bersama lima orang lainnya yang juga merupakan teman dari Chika. Kelima orang itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga perempuan yang masing-masing berinisial AMO (22 tahun, laki-laki), BB (25 tahun, laki-laki), HJ (27 tahun, laki-laki), AT (24 tahun, perempuan) dan MJ (22 tahun, perempuan).
Akibat perbuatannya Chika dan lima orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama mereka, turut disita barang bukti 1 pod atau vape yang berisi liquid atau cairan dengan campuran ganja.
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.