Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Jenis-jenis Narkoba yang Menjerat Para Artis
10 Agustus 2017 15:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB

ADVERTISEMENT
"Dan terciduk lagi..."
Penyanyi Marcello Tahitoe menambah panjang deretan selebriti yang terjaring karena kasus penyalahgunaan narkoba selama 7 bulan terakhir. Lalu, apa saja barang bukti yang diamankan polisi dari para artis tersebut?
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) merangkumnya dari kasus-kasus yang sudah terungkap. Berikut daftarnya:
1. Ganja
Sebenarnya, ganja alias cannabis sativa adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, tetapi lebih dikenal sebagai obat psikotropika karena kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol). Zat tersebut dapat membuat pemakainya mengalami euforia, rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
Tanaman ganja biasanya salahgunakan menjadi rokok mariyuana. Seperti rapper Iwa K yang ditangkap petugas Polres Bandara Soekarno Hatta yang menyelipkan lintingan ganja di bungkus rokoknya pada 29 April lalu.

Iwa K terbukti membawa ganja seberat 1,4850 gram dalam 3 linting rokok. Hal ini diketahui melalui pemeriksaan x-ray yang kedua, setelah lolos pada x-ray yang pertama.
Selain itu ada juga pemain sinetron Ammar Zoni ditangkap tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, pada 7 Juli lalu di kediamannya di kawasan Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Saat digeledah, terdapat sejumlah barang bukti yaitu 1 toples kaca berisi daun ganja kering seberat 39,1 gram, 1 kotak kaleng berisi 3 bungkus kertas paper Mars Brand, 6 batang rokok kretek, dan korek api gas warna merah.

Yang terbaru, kenikmatan semu ganja juga membuai penyanyi Marcello Tahitoe. Dia baru saja diamankan Polres Metro Jakarta Selatan karena kepemilikan sepaket ganja. Tapi, sampai berita ini diturunkan, belum diketahui detail barang bukti yang diamankan dari Ello.
Penggunaan ganja tanpa resep dokter, sebatas untuk kesenangan, berisiko memberi dampak negatif seperti penyakit paru-paru, gangguan berpikir, meningkatkan risiko penyakit psikotik seperti skizofrenia, mengganggu sistem peredaran darah, pencernaan, kekebalan tubuh, hingga kesuburan dan kehamilan.
Penyalahgunaan ganja juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
2. Sabu-sabu
"...Dan narkotika, (tika)...
Apapun jenismu...
Tak akan kusentuh lagi dan tak akan kucoba lagi walau secuil..."
Ridho Rhoma sepertinya tidak meresapi lirik lagu sang ayah, Rhoma Irama Si Raja Dangdut, dalam lantunan lagu 'Mirasantika.'

Ridho ditangkap oleh Tim Narkoba Polres Jakarta Barat pada Sabtu, 25 Maret 2017. Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pesing, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, pria berusia 28 tahun itu membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp 1,8 juta.
Sabu-sabu merupakan zat tergolong narkoba jenis methamphetamin yang sifatnya menstimulasi sistem saraf dan menimbulkan ketagihan. Biasanya digunakan dalam medis untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn.
ADVERTISEMENT

Tetapi sabu-sabu sering disalahgunakan dan dipakai untuk tujuan rekreasional. Efek samping dari pemakaian sabu secara rutin adalah depresi, gangguan cemas, paranoid, hingga gangguan otak permanen.
Dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika metamfetamina termasuk jenis narkotika Golongan I. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Ancaman pidana bagi pemakai narkotika golongan I ( Pasal 127 UU Narkotika) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
3. Tembakau Gorila
Mulai 12 Januari lalu tembakau gorila masuk dalam golongan narkotika. Siapa yang menjual atau memakainya bisa kena jerat pidana sampai hukuman seumur hidup. Keputusan itu tertuang dalam Permenkes No 2 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Sebelum aturan itu keluar, tembakau gorila adalah barang bebas yang bisa dibeli di mana saja. Lewat akun media sosial sampai lewat whatsapp, bisa dengan mudah mendapatkan si gori.
"Ini merupakan jenis narkotika golongan 1 menurut hasil tes kementerian kesehatan. Dampaknya bisa adiktif. Seseorang yang sudah menggunakan ini akan cenderung menggunakan ini terus. Jadi ini membahayakan," jelas Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.

ADVERTISEMENT
Salah satu personel grup The Titans sekaligus mantan personel Peterpan, Andika, berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak satuan narkoba Polrestabes Bandung, atas kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila, pada Februari lalu.
Pria bernama asli Andika Naliputra Wirahardja ini tertangkap tangan dengan barang bukti berupa dua bungkus paket Tembakau Hanoman Gorila. Andika ditangkap di kediamannya saat sedang menerima barang yang dipesan.
4. Ekstasi
Awalnya, nama Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas, mencuat ke permukaan karena diduga dianiaya oknum polisi pada 15 Juli lalu. Saat itu, putra Jeremy yang berumur 19 tahun tersebut sedang berada di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
Usut punya usut, Axel adalah salah seorang pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia yang telah ditangkap polisi, yaitu JV dan DRW di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Ekstasi bisa membuat seseorang yang mengonsumsinya melakukan hal-hal di luar batas kemampuan dan ketahanan fisik.

Bintang sinetron 'Saras 008', Pretty Asmara, ditangkap tim Subdirektorat 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (16/7). Ia diduga sebagai seorang pengedar narkoba di kalangan artis-artis baru yang juga ikut tertangkap bersamanya di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 01.00 WIB.
Saat penggeledahan ditemukan juga barang bukti berupa sabu seberat 2,04 gram beserta alat isapnya, 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir pil H5 atau Happy Five serta uang tunai sebanyak Rp 25 juta.
5. Dumolid
Pemain film Tora Sudiro diamankan Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Cirendeu, Tangerang Selatan, setelah kedapatan memiliki 30 butir Dumolid.
ADVERTISEMENT
Direktur utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, dr Erie Dharma Irawan, Sp.KJ, MARS, mengatakan Dumolid tidak termasuk dalam jenis narkoba, melainkan jenis obat psikotropika. Hanya saja, Dumolid memang memiliki efek buruk bagi penggunanya, yaitu dari segi ketergantungan.

Sebelumnya, polisi menyebut tes urine Tora dinyatakan positif mengandung benzoat. Benzoat atau benzodiazepin memiliki kandungan penenang untuk mengatasi gangguan kecemasan, anti-stres, depresi, dan susah tidur.
Kandungan benzo menekan sistem syaraf pusat, penggunaannya dalam waktu lama bisa membuat seseorang kecanduan.