Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jennifer Dunn Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Tiga Pasal
5 April 2018 18:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Artis Jennifer Dunn alias Jedun baru saja menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjerat dirinya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pembacaan dakwaan. Pemain film 'Buruan Cium Gue' itu pun terlihat cukup tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh para Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Jedun dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, Pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun, dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Artis berusia 28 tahun itu terlihat tak meberikan respons apapun. Ia hanya terlihat dua kali berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Pieter Ell.
"Pada kesempatan ini, kami tidak tidak mengajukan eksepsi," ujar Pieter Ell di persidangan, Kamis (5/4).
Mendengar jawaban kuasa hukum Jedun, maka hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan beberapa saksi. Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada 12 April mendatang.
Usia sidang yang berlangsung selama 30 menit tersebut ditutup, Jedun masih memperlihatkan sikap yang sama seperti saat ia tiba di Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari bibirnya. Ia hanya menundukkan kepala sambil dikawal beberapa petugas menuju mobil tahanan. Bahkan saat berada di dalam mobil, perempuan yang dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan pria bernama Faisal Harris itu langsung menutupi wajahnya.
Sementara itu kuasa hukum Jedun, Pieter Ell saat ditemui usai sidang menuturkan alasannya mengapa tidak mengajukan eksepsi usai mendengar pasal berlapis yang menjerat kliennya.
"Dakwaan yang dituduhkan pada klien kami adalah 3 pasal, yaitu 114, 127, dan 132 UU Narkoba. Jadi pasal itu mengatur tentang pembinaan. Jadi dalam dakwaan itu ditegaskan bahwa Jennifer bukan pengedar atau terkait dengan jaringan narkotika. Tapi hanya pengguna," ujarnya.
"Jadi kita tidak mengajukan eksepsi karena menurut kita sudah jelas. Sehingga nanti tanggapan itu akan kami masukkan ke dalam pembelaan agar tak buang waktu dan prosesnya efisien," tambahnya sambil menutup pembicaraan.
ADVERTISEMENT