Jennifer Jill Ditangkap dengan Barang Bukti 0,39 Gram Sabu

19 Februari 2021 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Perempuan berusia 50 tahun tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di salah satu lemari di kamar. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/2).
Jennifer Jill di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (19/2). Foto: Ronny
"Dilakukan penggeledahan pada saat itu di dalam lemari itu di temukan satu kotak yang isi di dalamnya adalah dua paket yang diduga sabu-sabu dan juga alat pengisapnya," ucap Yusri Yunus.
Philo Paz Armand, anak Jennifer Jill, ketika itu membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik sang ibunda. Polisi kemudian menjemput Ajun Perwira dan Jennifer Jill yang sedang tidak berada di rumah.
Setelahnya, polisi melakukan tes forensik terhadap barang bukti yang diamankan. Dari hasil forensik, diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah sabu-sabu seberat 0,39 gram.
ADVERTISEMENT
"Dua paket klip, brutonya adalah 0,39 gram, hasil pemeriksaan di laboratorium forensik. Untuk yang diduga sabu-sabu, positif memang sabu-sabu," ujarnya.
Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus saat memberi keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (19/2). Foto: Ronny
Philo Paz Armand, Jennifer Jill, dan Ajun Perwira sudah menjalani tes urine. Ketiganya dinyatakan negatif narkoba. Hanya saja, Jennifer Jill tetap menjadi tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut.
"Untuk sementara kami persangkakan di Pasal 112 Ayat (1) UU tentang Narkotika, termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini, apa ada pemasok untuk public figure lain, masih kami dalami semua," pungkasnya Yusri Yunus.