Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill ,menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi untuk saudari JJ (Jennifer Jill) kemarin malam sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, Minggu (28/2).
“Kami sudah menerima permohonan asesmen terkait penyalahgunaan narkotikanya itu disampaikan oleh anak dari saudari JJ, atas nama Jefferson. Kemudian kami bersurat ke BNN untuk melakukan asesmen,” ucap Ronaldo.
Ronaldo mengatakan proses asesmen dilakukan pada 26 Februari lalu. Hasilnya, Jennifer direkomendasikan untuk direhabilitasi.
“Rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN Lido,” tutur Ronaldo.
Meski kini menjalani rehabilitasi, Ronaldo mengungkapkan proses hukum terhadap Jennifer tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Mengenai berapa lama Jennifer menjalani rehabilitasi, menurut Ronaldo, hal itu tergantung dari BNN.
“Jadi, proses hukum saya garis bawahi tetap berjalan. Sama seperti orang sakit tadinya kami melakukan penahanan, kami bantarkan dulu, proses hukumnya tetap berjalan,” ungkap Ronaldo.
Jennifer ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket klip sabu seberat 0,39 gram.
Barang bukti itu ditemukan di sebuah lemari terkunci. Jennifer tidak mengizinkan anaknya untuk membuka lemari tersebut.
Jennifer mengaku sudah menyimpan sabu tersebut selama empat tahun. Ia memperoleh barang tersebut dari pemasok yang berinisial A dan R.
Pada awalnya, Jennifer berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba. Namun, dari hasil spesimen rambut, ia positif menggunakan metamfetamin.
Jennifer Jill sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Pasal 127 mengatur mengenai pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Pemeriksaan rambut positif metamfetamin, makanya diterapkan juga subsider 127 huruf a,” tutup Ronaldo.