Kumparan Logo

Jerinx Akan Diperiksa sebagai Tersangka Senin Depan, Ini Kata Adam Deni

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jerinx di Lapas Kerobokan, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx di Lapas Kerobokan, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

I Gede Ari Astina alias Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian pada Jumat (6/8). Rencananya, Jerinx akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/8) mendatang.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (7/8).

I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
embed from external kumparan

Terkait panggilan Jerinx sebagai tersangka, Adam Deni selaku pelapor kasus tersebut, berharap suami Nora Alexandra itu dapat memenuhi panggilan polisi.

"Senin 9 Agustus 2021, tersangka dalam kasus ini akan diperiksa oleh tim penyidik di @poldametrojaya. Harapan saya, ybs dapat memenuhi panggilan," tulis Adam Deni dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu sore.

embed from external kumparan
Jerinx dan Adam Deni. Foto: Instagram/@jrxsid dan @adngrk

Jika sebelumnya, Jerinx tak bisa memenuhi panggilan dengan alasan riwayat kesehatan yang membuatnya tak bisa divaksin hingga tidak dapat memenuhi syarat untuk terbang, kini Adam meminta untuk drummer Superman Is Dead itu tidak mengeluarkan alasan macam-macam lagi.

"Jika memang panggilan pertama diabaikan & terlalu banyak alasan tidak jelas, maka akan ada pemanggilan kedua & akan ada kemungkinan di jemput paksa oleh tim penyidik @poldametrojaya," kata Adam.

embed from external kumparan
embed from external kumparan

Di akhir caption, Adam pun sempat menuliskan salam dua periode sebagai bentuk sindiran untuk Jerinx yang kembali terjerat kasus hukum, setelah sebelumnya ia dipenjara karena ujaran IDI Kacung WHO.

Kasus ini berawal saat Adam Deni sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement COVID-19. Namun tak berselang lama, dia ditelepon oleh Jerinx.

Kala itu, Adam Deni dituduh menghilangkan akun Instagram Jerinx. Ia juga mendapat ancaman dan makian dari sang musisi. Tak terima, Adam kemudian melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

****

Saksikan video menarik di bawah ini: