Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jerinx Bebas, Robi Navicula: Dirimu Lebih Bermanfaat Jika Berada di Luar Penjara
8 Juni 2021 9:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa (8/6). Kebebasan Jerinx disambut hangat tidak hanya oleh keluarga dan penggemarnya, tapi juga rekan-rekannya, salah satunya adalah Robi Navicula .
ADVERTISEMENT
Robi membagikan potret yang memperlihatkan kebersamaannya dengan Jerinx di akun Instagram miliknya pada Senin (7/6).
Robi Navicula Sebut Jerinx Akan Bermanfaat Bagi Bali Usai Bebas
Pria bernama asli Gede Robi Supriyanto ini menyampaikan ucapan selamat kepada Jerinx . “Selamat menikmati udara bebas, my Bro @jrxsid,” tulis Robi Navicula.
Pria 42 tahun ini mengatakan, ia dan Jerinx memang tidak selalu sependapat. Tapi, dari awal, dia tak setuju apabila Jerinx dipenjara karena berpendapat. “Apalagi di iklim demokrasi ini,” tulis Robi.
Karena itu, Robi merasa senang ketika mengetahui Jerinx bebas. Menurut Robi, pria 44 tahun tersebut merupakan sosok yang peduli terhadap kondisi Bali.
“Dirimu lebih bermanfaat bagi Bali jika berada di luar penjara. Selamat menikmati hari berbahagia ini. Welcome home,” tulis Robi.
ADVERTISEMENT
Robi mengatakan, sebagai teman seperjuangan, ia akan selalu memberikan dukungan terhadap Jerinx, terutama soal kepedulian terhadap sesama.
“Saya akan selalu mendukung niat baikmu di pergerakan yang penuh cinta kasih untuk sesama dan semesta. Panjang umur perjuangan,” tulis Robi.
Sementara itu, istri Jerinx, Nora Alexandra, sempat membagikan potret kebersamaan dengan suaminya dalam unggahan di Instagram miliknya beberapa waktu lalu. Nora merasa bahagia karena ia bisa berjumpa kembali dengan Jerinx.
“Setiap detik terasa berbisik…Sampai jumpa segera suami. Jangan ganggu!” tulis Nora.
Jerinx Akan Adakan Upacara Pembersihan Usai Bebas
Begitu bebas, Jerinx dijemput oleh Nora dan keluarga serta penasihat hukumnya, I Wayan Gendo Suardana di Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali. Gendo mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menjemput Jerinx. Setelah bebas, Jerinx bersama keluarga akan mengadakan upacara pembersihan atau melukat.
ADVERTISEMENT
Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali. Dia menuding Jerinx mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun Instagramnya @jrxsid.
Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja. Salah satunya postingan pada 13 Juni 2020 yang isinya, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
Jerinx dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap Jerinx. Tim JPU lalu menyatakan banding. Dalam proses banding, Majelis Hakim PT Denpasar memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
JPU kemudian mengajukan kasasi. Untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.