Jerinx Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali, Ini Alasannya

2 April 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jerinx saat ini dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali. Sebelumnya, dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana. Kata Gendo, pihaknya telah menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.
Lalu, pada Jumat (1/4) kemarin, Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menanggapi permohonan tersebut. Jerinx pun akhirnya diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan.
Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto

Alasan Jerinx Dipindahkan ke LP Krobokan Bali

Dalam kesempatan yang sama, Gendo menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan tersebut lantaran ibunda Jerinx yang sudah lanjut usia mulai sakit-sakitan.
Jerinx bersama sang ayah, I Wayan Arjono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Pihak Jerinx berharap dengan pemindahan dirinya ke LP Kerobokan Bali, sang ibu dapat menjenguknya sesekali tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
“Ibunya yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” kata Gendo.
ADVERTISEMENT

Jerinx Bakal Bebas di Bulan Juli?

Seperti diketahui, Jerinx telah meringkuk di dalam penjara sejak 1 Desember 2021. Ia kemudian divonis 1 tahun penjara pada 24 Februari 2022 dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Kata Gendo, Jerinx hanya tinggal menjalani 8 bulan sisa masa tahanannya di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Namun, jika drummer grup musik Superman Is Dead itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," jelas Gendo.
Terdakwa Jerinx SID saat didampingi istrinya Nora Alexandra jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
Mengenai denda, Gendo menegaskan bahwa perihal tersebut juga sudah dilunasi oleh suami Nora Alexandra itu.
ADVERTISEMENT
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” tutup Gendo.