Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Akun Instagramnya Tak Disita Polisi

12 Agustus 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: Kanal Bali
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: Kanal Bali
ADVERTISEMENT
Drummer Superman Is Dead, Jerinx, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali ke Polda Bali, pada Rabu (12/8). Ia bakal ditahan hingga 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Meski ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akun Instagram Jerinx tak disita oleh polisi. Hal ini dikonfirmasi oleh Diskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho.
"Enggak. Kita, kan, sudah berdasar digital forensik sudah secara profesional," ucap Kombes Yuliar Kus Nugroho ketika dihubungi, Rabu petang.
Jerinx usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: Kanal Bali
Yuliar mengatakan bahwa penyidik sudah cukup mengambil jejak digital sebagai alat bukti dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihak kepolisian tak menonaktifkan Instagram Jerinx.
Meskipun begitu, pihak kepolisian bakal tetap memantau akun Instagram suami Nora Alexandra itu.
"Ya, kita lihat perkembangannya nanti," tuturnya.
Jerinx usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: Kanal Bali
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO'.
ADVERTISEMENT
Jerinx mengatakan bahwa dirinya membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Ia juga sudah meminta maaf soal hal tersebut. Namun, menurut Jerinx, permintaan maafnya adalah bentuk empati, bukan rasa takut karena dipolisikan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: