Jerinx Tak Akan Ajukan Banding, Pilih Jalani Vonis 1 Tahun Penjara

1 Maret 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Jerinx telah menjalani sidang vonis kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Atas kasus itu, Jerinx divonis 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak Jerinx belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. Namun hari ini, Selasa (1/3), kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan sikap mereka atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sugeng mengatakan pihaknya menerima putusan itu. Sikap tersebut telah juga disampaikan pada pihak pengadilan.
“Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun,” ujarnya ketika dihubungi media.
Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2) Foto: Agus Apriyanto
Kendati demikian, Sugeng masih belum bisa menyampaikan hal tersebut secara detail. Namun, pihaknya akan segera memberikan pernyataan dalam waktu dekat.
“Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis,” tutur Sugeng.
Sebelumnya, Hakim menilai bahwa Jerinx telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
ADVERTISEMENT
Dakwaan pertama yang dimaksud ialah Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2) Foto: Agus Apriyanto
Atas perbuatan itu Jerinx divonis 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dia jalani. Selain itu Jerinx juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 25 juta rupiah subsidair 1 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun tahun dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan,” tutur hakim.