Jerry Aurum, Mantan Suami Denada, Bebas dari Penjara

30 Maret 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerry Aurum. Foto: Instagram/@jerryaurum
zoom-in-whitePerbesar
Jerry Aurum. Foto: Instagram/@jerryaurum
ADVERTISEMENT
Suami Denada, Jerry Aurum kini sudah bebas dari penjara usai terjerat kasus narkotika. Jerry bahkan sudah kembali aktif di akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, dia mengunggah potret dirinya tengah berolahraga. Dalam foto tersebut, Jerry terlihat sehat dan bugar.
"After 4 years. Back and alive," tulis Jerry di kolom keterangan.
Unggahan Jerry pun lantas mengundang komentar banyak rekannya di dunia maya. Sang mantan istri pun sempat meninggalkan pesan di kolom komentar.
Tak banyak kata, Denada hanya membubuhkan emoticon tepuk tangan seolah menggambarkan kebahagiaannya menyambut kebebasan Jerry.
Selain Denada, komentar bernada serupa datang dari beberapa rekannya. Dee Lestari dan Arbain Rambey tampak mengucapkan selamat datang untuk Jerry.
"Jerry!!! welcome back!," tutur akun @deelestari.
"Welkam bek!," tulis akun @arbainrambey.
Jerry Aurum. Foto: Instagram/@jerryaurum
Mengilas balik, Jerry Aurum ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019. Dia diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena memiliki sejumlah paket narkotika.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan hakim, barang bukti yang ditemukan di antaranya tembakau gorilla, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.
Jerry Aurum sempat mengaku sudah menggunakan narkotika sejak 2016. Setelah ditangkap polisi, ia sempat menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya.
Jerry kemudian divonis 11 tahun atas kasus tersebut. Atas vonis tersebut Jerry sempat mengajukan banding namun ditolak. Setelahnya Jerry mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Jerry terbukti menggunakan ganja dan ekstasi untuk diri sendiri. Sehingga MA memutuskan untuk memangkas hukuman Jerry menjadi 7 (tujuh) tahun penjara dengan dengan Rp 800 juta subsider pidana 2 bulan.