Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jessica Iskandar Ajukan Gugatan Balik kepada Steven, Minta Ganti Rugi Rp 60 M
18 Januari 2023 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan jawaban dan pembuktian dari pihak Steven. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Rolland E Potu.
"Sidang hari ini penyerahan dokumen jawaban kita, dokumen replik jawaban dari pihak lawan dan duplik serta pembuktian dari pihak lawan," kata Rolland di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rolland mengaku sempat heran dengan bukti-bukti yang diserahkan pihak Steven. Sebab, semua bukti yang diajukan bukan dokumen asli melainkan hanya berupa copy dokumen.
Kendati demikian, Rolland mengaku heran lantaran bukti yang disampaikan oleh pihak Steven bukan dokumen asli.
"Bagaimana mau diperiksa, semua dicek hanya copy," katanya.
Pihak Jessica Iskandar Gugat Balik Steven dengan Tuntutan Ganti Rugi Rp 60 M
Dalam kesempatan itu, Rolland mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melayangkan gugatan balik terhadap Steven yang diduga telah melakukan penipuan terhadap mereka.
ADVERTISEMENT
Jessica dan suaminya, Vincent Verhaag, yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan dari Steven, menggugat balik dan menuntut ganti rugi hingga Rp 60 miliar.
"Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada ini," ujar Steven.
"Sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp 60 miliar. Kalau mereka gugat Rp 50 miliar, kita ajukan Rp 60 miliar," tambahnya.
Kini, pihak Jessica hanya tinggal menunggu keputusan majelis hakim terkait gugatan balik tersebut.
"(Gugatan) Pasti diterima, tapi diputusnya bagaimana, kan, kewenangan majelis hakim," tandasnya.
Kasus bermula dari adanya dugaan penipuan yang dialami Jessica Iskandar berawal saat dirinya pindah ke Bali pada tahun 2020. Perempuan yang kerap disapa Jedar itu dapat endorsement mobil dari Triip.id.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Jedar diminta untuk mempromosikan mobil Alphard di akun Instagram miliknya. Dia bakal dipinjamkan mobil tersebut selama satu minggu. Jedar menyebutkan ia berhubungan dengan seorang perempuan yang bernama Claudia.
Singkat cerita, Jedar kemudian diajak bertemu dengan bos dari Claudia yang merupakan komisaris Triip.id, yakni Christoper Steffanus Budianto atau yang lebih dikenal dengan Steven. Kata Claudia, Steven ingin makan malam dengan Jedar bersama kekasih Steven, Tiffany.
Steven menawarkan kerja sama penyewaan mobil. Dalam kerja sama itu, Jedar mesti menitipkan mobilnya pada perusahaan Steven untuk disewakan ke orang lain. Mereka akan membagi keuntungan dari hasil penyewaan tersebut.
Di bulan-bulan awal, Jedar masih mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Namun, lama-kelamaan, ia tak pernah lagi mendapatkan bayaran. Bahkan, mobil-mobil miliknya justru hilang entah ke mana.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Steven justru melayangkan gugatan perdata terhadap Jessica dan Vincent. Steven menilai Jessica telah mencemarkan nama baiknya dalam sebuah konferensi pers.
---
Saksikan konten game changer kumparan mulai 18 Januari - 22 Maret 2023 di berbagai platform kumparan