Johnny Depp Memenangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik atas Amber Heard

2 Juni 2022 6:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Johnny Depp memberi kesaksian di ruang sidang selama persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, Senin (25/4/2022). Foto: Steve Helber/Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Johnny Depp memberi kesaksian di ruang sidang selama persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, Senin (25/4/2022). Foto: Steve Helber/Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
Persidangan gugatan pencemaran nama baik Johnny Depp atas Amber Heard akhirnya mencapai babak akhir. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/6), juri memutuskan bahwa Depp memenangkan gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Juri menemukan bahwa artikel yang ditulis Heard tahun 2018 tentang kekerasan seksual yang dideritanya mencemarkan nama baik Depp.
Bintang film Pirates of the Carribean itu pun mendapatkan kompensasi kerusakan sebesar USD 10 juta atau setara dengan Rp 145 miliar dan USD 5 juta atau setara dengan Rp 72 miliar sebagai ganti rugi.
Aktris Amber Heard mendengarkan kesaksian di ruang sidang di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, Senin (25/4/2022). Foto: Steve Helber/AP Photo
Namun, juri mengurangi angka ganti rugi menjadi USD 350 ribu (Rp 5 miliar), karena batas maksimum yang diizinkan negara bagian.
Dilansir BBC, kompensasi kerusakan adalah biaya pengganti yang didapatkan karena penggugat mengalami kerugian aktual, termasuk pendapatan di masa depan.
Sedangkan ganti rugi dimaksudkan untuk menghukum terdakwa atas kelalaian mereka dan mencegah mereka melakukan pelanggaran yang sama lagi.
Johnny Depp. Foto: Reuters
Sementara itu, Amber Heard hanya mendapatkan ganti rugi sebesar USD 2 juta atau setara dengan Rp 29,1 miliar. Sebab, menurut juri, nama baik Heard juga tercemar karena pernyataan yang dibuat pengacara Depp, Adam Waldman, yang mengatakan pada Daily Mail bahwa kekerasan seksual yang diceritakan Heard hanyalah sebuah tipuan.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah pernyataan, Heard mengaku kecewa dan patah hati atas putusan tersebut. Sementara itu, Depp bersyukur karena kehidupannya kembali dengan adanya keputusan tersebut.
"Juri memberikan kehidupan saya kembali," ucap Johnny Depp, dikutip dari EOnline.
"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, terlepas dari hasilnya. Saya merasa damai mengetahui bahwa saya akhirnya mencapai itu," imbuhnya.
Johnny Depp awalnya menggugat Amber Heard atas dugaan pencemaran nama baik, karena tulisan yang ia buat di The Washington Post pada 2018. Di tulisan itu, Heard menyatakan bahwa Depp adalah sosok yang gemar melakukan KDRT.
Depp merasa, tulisan Heard membuatnya tercoreng dari Hollywood dan sulit mendapat pekerjaan. Depp menggugat USD 50 juta, sementara aktris Aquaman itu menuntut balik sebesar USD 100 juta, karena menilai Depp telah mencemarkan namanya.
ADVERTISEMENT