Jonathan Frizzy Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 1 Tahun Penjara
25 September 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Jonathan Frizzy Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 1 Tahun Penjara
Jonathan Frizzy ajukan pleidoi usai dituntut satu tahun penjara dalam kasus dugaan vape berisi obat keras. Simak berita lengkapnya di sini.kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut satu tahun penjara dalam kasus dugaan vape berisi obat keras oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Jonathan Frizzy siap melayangkan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (1/10). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lamgok Silalahi.
"Ada beberapa detail yang menurut kami di dalam nota pembelaan ataupun pleidoi akan kami paparkan pekan depan," kata Lamgok di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9).
Kuasa Hukum Jonathan Frizzy Ungkap Isi Pleidoi Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras
Lamgok mengungkapkan bahwa isi pleidoi lebih menitikberatkan ketidaktahuan Ijonk soal etomidate, zat obat keras, yang jadi barang bukti kasusnya.
"Fakta persidangan tersampaikan bahwa Ijonk tidak mengetahui di dalamnya itu ada etomidate atau obat keras. Itulah salah satu fakta persidangan yang mungkin menjadi salah satu materi pembelaan kami," tutur Lamgok.
Lamgok berharap kliennya mendapat hukuman seringan mungkin, karena keluarga Ijonk menanti di rumah.
ADVERTISEMENT
"Nanti hasil akhirnya, ya kami berharap putusan terbaik dan seringan-ringannya untuk Ijonk. Mengingat Ijonk perlu menghidupi keluarganya dan juga ketidaktahuan Ijonk, dan Ijonk di sini, peranannya hanya membantu," ucap Lamgok.
Selain pleidoi tim kuasa hukum, Ijonk juga akan membacakan nota pembelaan yang dibuatnya sendiri.
"Ijonk di Rabu depan juga menyampaikan pembelaan atau pleidoi pribadi di samping pembelaan dari kami sebagai kuasa hukum," ungkap Lamgok.
Ijonk dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
JPU menuntut Ijonk berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam dakwaan, Ijonk diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.
Ijonk lalu menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Pada Rabu pekan depan, Ijonk siap menyampaikan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
