Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine Sebelum Ditangkap Kasus Vape, Ini Alasannya

17 September 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine Sebelum Ditangkap Kasus Vape, Ini Alasannya
Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine Sebelum Ditangkap Kasus Vape, Ini Alasannya. Selengkapnya di sini.
kumparanHITS
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
ADVERTISEMENT
Jonathan Frizzy mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras Rabu (17/9), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ijonk, sapaan akrabnya, mengaku selalu bertanya kepada Evan, terdakwa lain, soal kandungan narkoba dalam vape yang jadi barang bukti kasusnya.
ADVERTISEMENT
"Waktu ngobrol sama Evan, saya coba tanya berkali-kali, jawabannya selalu bilang itu enggak berbahaya," jelas Ijonk.
Bahkan Ijonk sempat melakukan tes urine mandiri untuk membuktikan ada atau tidaknya kandungan narkoba dalam vape di tangannya.
"Terus pada saat sebelum dan pas sampai (vape) itu di Indonesia, saya sudah sempat melakukan beberapa kali tes anti narkoba itu yang urine. Hasilnya negatif," ujar Ijonk.
Jonathan Frizzy jelang sidang kasus vape berisikan obat keras, PN Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Ijonk membeli alat tes urine mandiri di apotek dan melakukan tes setelah menggunakan vape tersebut.
"Jadi itu bentuk box, ada beberapa, kayak tes pack. Lalu saya buka, terus saya buang air kecil, terus dicelupin alatnya. Yang nanti akan keluar dari situ ada tulisannya kayak THC, semua jenis narkoba itu semuanya ada, dan hasilnya negatif," jelas Ijonk.
ADVERTISEMENT
Karena hasilnya negatif, Ijonk merasa bahwa vape di tangannya bukan barang terlarang. Ijonk memastikan selalu menghindari penggunaan narkoba karena penyakit bawaan yang dideritanya.
"Saya langsung berpikir kalau ini memang bukan apa-apa, ini seperti pods biasa. Seperti pods biasa. Karena, karena kalau saya sendiri juga ada penyakit bawaan juga, jadi memang saya takut banget kalau kena narkoba gitu," tutur Ijonk.
Rilis kasus Vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy. Foto: Vincentius Mario/kumparan
Sidang Jonathan Frizzy atas kasus ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Ijonk telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025.
Jonathan ditangkap penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Dia didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.