Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jovial da Lopez-Pandji Serukan #KawalPutusanMK, Singgung Isu Perselingkuhan
21 Agustus 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah figur publik, mulai dari Jovial da Lopez hingga Pandji Pragiwaksono , menyerukan tagar #KawalPutusanMK di media sosial. Tagar itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan dua putusan sekaligus terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
ADVERTISEMENT
Adapun dua putusan itu mengenai syarat minimal suara untuk partai politik mengajukan calon dan minimal usia agar seseorang bisa maju di pilkada.
Keputusan ini terbilang cukup mepet dengan perhelatan Pilkada 2024, mengingat pendaftaran calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Apalagi sejumlah partai sudah mendeklarasikan sosok yang didukung di berbagai daerah.
Jovial da Lapez Singgung soal Isu Perselingkuhan Selebgram
Dalam cuitan di akun X miliknya, Jovial da Lopez sempat membicarakan soal isu perselingkuhan selebgram atau artis yang sedang ramai dibicarakan.
"Artis/selebgram tolong jangan selingkuh sampai pilkada tuntas. Fokus rakyat harus di hal yang tepat. Terima kasih," tulis Jovial, Selasa (21/8) dini hari.
Sementara itu, aktor Refal Hady dalam akun X miliknya membuat cuitan berupa, "#KawalPutusanMK #KawalPutusanMK."
ADVERTISEMENT
Sutradara Joko Anwar membuat cuitan serupa lewat akun X miliknya. "#KawalPutusanMK teman-teman," tulisnya.
Aktor dan sutradara, Bene Dion, juga sempat mengomentari persoalan mengenai putusan MK dalam akun X miliknya.
"Kericuhan MK enggak bertahan lama, ya. Enggak nyampe sehari sudah tenggelam beritanya. Rusak kali negara ini," tulis Bene.
Komika Pandji Pragiwaksono juga memberikan pendapatnya terkait putusan MK dan isu perselingkuhan selebgram.
"Great minds, discuss ideas. Average minds, discuss events. Small minds, discuss people. Elo sendiri yang putuskan, mau membahas perselingkuhan orang atau mau #KawalPutusanMK," tulis Pandji.