Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
JPU Disebut Ajukan Banding, Pengacara Gaga Muhammad: Saya Akan Diskusi Sama Gaga
3 Februari 2022 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gaga Muhammad , Fahmi Bachmid, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/2). Kedatangannya tersebut bertujuan untuk mengajukan memori banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
Namun, memori banding tersebut ternyata tak jadi diserahkan oleh Fahmi. Sebab, Fahmi baru tahu bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat mantan kekasih Awkarin itu.
“Saya baru dapat pernyataan bahwa jaksa mengajukan banding tadi, sudah saya terima. Lalu memori banding yang harusnya hari ini saya serahkan, akhirnya akan saya serahkan hari selasa (8/2) mendatang,” ungkap Fahmi kepada kumparan, Kamis (3/2).
Fahmi mengaku harus berkoordinasi kembali dengan Gaga terkait sikap JPU yang rupanya turut mengajukam banding.
“Ya, karena sama-sama ajukan banding, otomatis harus disampaikan (kepada Gaga), jaksa juga banding,” ungkapnya.
“Kita harus membahas ini juga karena, kan, yang jadi terdakwa Gaga Muhammad, otomatis dia harus tahu semua yang terjadi,” tambah Fahmi.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Fahmi bakal berdiskusi dengan Gaga dalam waktu dekat. Setelahnya, baru ia akan kembali mengajukan memori banding ke pengadilan.
“Saya akan diskusikan dulu dengan Gaga, karena saya juga baru terima (memo banding)," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10 Juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan masa kurungan 2 bulan penjara.
Putusan hakim dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat terhadap Laura Edelenyi itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Gaga dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Gaga terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat Laura Anna lumpuh dan trauma.
ADVERTISEMENT
Vonis dan tuntutan ini hampir mendekati maksimal. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 5 tahun penjara.