JPU Tak Hadirkan Nur Alamsyah sebagai Saksi Korban di Sidang Putra Siregar

30 Juni 2022 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Rico Valentino dan Putra Siregar, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini. Namun, ternyata pihak JPU tak menghadirkan Nur Alamsyah sebagai saksi korban di persidangan.
Hal ini sempat pun sempat menjadi pertanyaan majelis hakim yang memimpin persidangan. JPU mengaku belum dapat menghadirkan lantaran Nur Alamsyah berhalangan untuk datang ke Pengadilan.
"Untuk saat ini saksi Nur Alamsyah belum dihadirkan, Yang Mulia," tutur JPU kepada hakim.
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
"Sebagai saksi korban, harusnya dihadirkan," timpal hakim yang memimpin sidang.
JPU kemudian mengatakan bahwa saksi korban masih berhalangan dan akan hadir dalam sidang berikutnya.
"Karena berhalangan, belum bisa dihadirkan," tandas JPU.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan kali ini ialah Saputra Aditya selaku pengawal Nur Alamsyah. Juga rekan Nur Alamsyah, Satya Cendekia Putra Pratama, hingga pemilik cafe tempat insiden pengeroyokan terjadi, Reza Rabbani.
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
Ketiganya berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung. Mereka pun menjelaskan kesaksian sesuai apa yang mereka lihat di TKP.
ADVERTISEMENT
Istri Putra, Septia Siregar, awalnya tampak mengikuti sidang secara virtual. Namun, saat sidang mau berakhir, Septia terlihat muncul di pengadilan dan mendengarkan langsung keterangan para saksi.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Putra Siregar dan Rico didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski keberatan, tim kuasa hukum tak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Mereka ingin langsung melihat kebenaran lewat agenda saksi dan bukti.