Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.6
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Judika: Aku Berjuang dengan Cara yang Berbeda, Memberikan Hak Pemungutan ke LMKN
23 Maret 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penyanyi Judika buka suara soal unggahan Instagram musisi senior Ahmad Dhani soal Judika. Dalam unggahannya, Dhani menyebut Judika "nyolong", hingga enggan membawakan lagu-lagu Dewa 19 lagi.
ADVERTISEMENT
Judika mengaku tak ingin memperpanjang masalah ini. Dia menghormati Dhani sebagai panutannya dalam bermusik. Suami dari Duma Riris Silalahi itu mengaku hanya ingin patuh terhadap aturan royalti musik, khususnya performing rights.
"Sebelum semuanya jelas dan berkekuatan hukum, aku memang sementara tidak menyanyikan lagu-lagu pencipta yang memperjuangkan direct license,” tulis Judika dikutip lewat Instagram pada Minggu (23/3).
Judika ingin fokus memperjuangkan kejelasan aturan tata kelola royalti musik dengan cara yang berbeda, yaitu melalui VISI.
"Aku berjuang dengan cara yang berbeda, memberikan hak pemungutan ke LMKN selaku lembaga yang dibentuk pemerintah,” tulis Judika.
Judika berharap polemiknya dengan Dhani menjadi pertimbangan bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk berbenah diri dan membuat sistem kolektif semakin transparan.
ADVERTISEMENT
"Aku menuntut LMK-LMKN bisa bekerja lebih baik, transparan, akuntabel, dan memiliki sistem serta alat yang mumpuni untuk mendata, mengumpulkan, dan mendistribusikan performing rights — bukan cuma event off air, tetapi juga di publik komersial seperti karaoke, restoran/kafe, hotel, mal, dan sebagainya,” tulis Judika.
Judika kini menjadi salah satu dari 29 penyanyi Indonesia yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka resmi mengajukan permohonan uji materiil Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 7 Maret 2025.
Hal tersebut dilakukan guna mencari kepastian hukum dan atribusi royalti, termasuk mengenai direct license bagi pencipta lagu dan penyanyi.