Kaget Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Vadel Badjideh Sebut Tak Ada Bukti Kuat

7 November 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani kembali jalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh Polres Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani kembali jalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh Polres Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Vadel Badjideh mengaku kaget usai mengetahui laporan Nikita Mirzani terhadap dirinya terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi, telah naik penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian ia memastikan dirinya tak takut dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya itu.
"Gue bukannya takut untuk naik sidik, gue selalu berani. Menghadapi apa pun gue berani. Jadi gue sempet kaget aja, gue kaget bukan takut, jadi jangan disamain," ungkap Vadel Badjideh di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Vadel mengaku kaget laporan Nikita naik sidik lantaran ia dan tim kuasa hukum merasa Nikita tak punya bukti kuat untuk melaporkannya ke polisi terkait kasus persetubuhan.
"Gue kaget karena naik sidik tapi kok tidak ada bukti kuat," lanjutnya.
Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Sementara itu, Vadel mengklaim dirinya punya banyak bukti untuk membantah semua tuduhan Nikita kepadanya. Ia juga meminta Nikita untuk tidak banyak koar-koar soal laporannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Gue ada bukti semua, nanti gue kasih ke pihak kepolisian kalau butuh. Kan ibunya menyatakan gue aborsi, lakukan pemukulan, menghamili, bakal gue kasih semua buktinya. Jadi orang jangan cuma gembar gembor, di sini kan masih diduga, bukan ada bukti," pungkasnya.
Vadel Badjideh didampingi Razman Arif Nasution memenuhi panggilan dari Pengamanan Internal (Paminal) di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/11). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Nikita melaporkan Vadel dengan dugaan melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto Pasal 45 A Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-undang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihak kepolisian menaikkan laporan Nikita ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang sudah mereka kumpulkan dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan sudah jelas, ya, dari saksi-saksi, kemudian dari saksi ahli sudah di penyidik, itu yang menjadi dasar kuat dari penyidik menaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," kata Nurma.
ADVERTISEMENT