Kajari Jakarta Pusat: Muhadkly Acho Tidak Ditahan

7 Agustus 2017 14:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhadkly Acho (Foto: Instagram/@muhadkly)
zoom-in-whitePerbesar
Muhadkly Acho (Foto: Instagram/@muhadkly)
ADVERTISEMENT
Muhadkly Acho sedang dilaporkan oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City atas dugaan pencemaran nama baik. Siang ini, ia mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa pelimpahan berkas.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istianta, mengungkapkan hingga saat ini status Acho bukan tahanan.
Didik Istianta Kajari Jakpus (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Didik Istianta Kajari Jakpus (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
"Tidak ditahan. Pertimbangannya, pasalnya juga enggak bisa ditahan. Tidak wajib lapor juga," ucap Didik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Didik mengungkapkan, pihaknya baru saja menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kemudian, menurut Didik, nantinya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru akan meneliti kembali berkas-berkas tersebut.
"Nanti jaksa penuntut umum akan meneliti kembali dan mempelajari untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. Intinya itu. Berapa lamanya ya tunggu, enggak lama itu, secepatnya," tambah Didik.
Menurut Didik meski tidak ditahan, namun Acho terancam hukuman pidana 4 tahun. Namun, hal tersebut masih akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Acho di Kejaksaan Jakpus (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Acho di Kejaksaan Jakpus (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
"Tapi tunggu kami akan mempelajari dulu. Jadi Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari perkara ini untuk menentukan sikap, dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Didik.
ADVERTISEMENT
PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengembang Apartemen Green Pramuka City melaporkan Acho ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baik apartemen yang terletak di Jakarta Timur itu.
Muhadkly Acho (Foto: Instagram/ @muhadkly)
zoom-in-whitePerbesar
Muhadkly Acho (Foto: Instagram/ @muhadkly)
Ia diduga telah mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com, yang tayang pada 8 Maret 2015.
Dalam curhatanya, Acho mengkritik sejumlah hal soal Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem parkir, tingginya biaya IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), dan adanya biaya supervisi yang dibebankan ke pemilik saat ingin merenovasi unit apartemennya.