Kakak Ria Ricis Beri Kesaksian, Pengacara Teuku Ryan: Tak Perlu Dibantah

26 Maret 2024 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Oki Setiana Dewi dan dr. Shindy Putri menjadi saksi dalam lanjutan sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Keduanya memberikan keterangan mereka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/3) tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R. Armidi, mengaku ikut mendengar kesaksian Oki dan Shindi. Namun, Dedi mengaku enggan menyampaikannya ke publik.
"Hanya spesifik beberapa hal, tapi e nggak bisa saya sampaikan di sini," kata Dedi usai sidang.
Kendati demikian, Dedi mengaku bahwa pihaknya tak membantah kesaksian yang disampaikan Shindi dan Oki dalam persidangan tersebut.
"Tidak ada hal yang perlu dibantah," ujar Dedi.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dedi kemudian mengatakan bahwa lanjutan sidang akan kembali digelar pada tanggal 1 April mendatang. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari pihak Teuku Ryan.
Dedi mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kesempatan tersebut. Pihak Teuku Ryan akan mempersiapkan dengan matang bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan.
"InsyaAllah akan kami persiapkan sebaik baiknya karena kita diberikan kesempatan," ujarnya.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa Ryan masih tetap berharap bisa memperbaiki rumah tangganya dengan Ria Ricis.
ADVERTISEMENT
"Karena ini bulan puasa, bulan yang baik, kita doakan aja ada hal-hal yang mukjizat, perubahan," tukasnya.
Gugatan cerai sebelumnya didaftarkan Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.
Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah menjalani agenda mediasi. Namun agenda mediasi tersebut gagal sehingga sidang berlanjut ke pokok perkara.