Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kakak Ria Ricis Beri Kesaksian, Pengacara Teuku Ryan: Tak Perlu Dibantah
26 Maret 2024 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R. Armidi, mengaku ikut mendengar kesaksian Oki dan Shindi. Namun, Dedi mengaku enggan menyampaikannya ke publik.
"Hanya spesifik beberapa hal, tapi e nggak bisa saya sampaikan di sini," kata Dedi usai sidang.
Kendati demikian, Dedi mengaku bahwa pihaknya tak membantah kesaksian yang disampaikan Shindi dan Oki dalam persidangan tersebut.
"Tidak ada hal yang perlu dibantah," ujar Dedi.
Dedi kemudian mengatakan bahwa lanjutan sidang akan kembali digelar pada tanggal 1 April mendatang. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari pihak Teuku Ryan.
Dedi mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kesempatan tersebut. Pihak Teuku Ryan akan mempersiapkan dengan matang bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan.
"InsyaAllah akan kami persiapkan sebaik baiknya karena kita diberikan kesempatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa Ryan masih tetap berharap bisa memperbaiki rumah tangganya dengan Ria Ricis.
ADVERTISEMENT
"Karena ini bulan puasa, bulan yang baik, kita doakan aja ada hal-hal yang mukjizat, perubahan," tukasnya.
Gugatan cerai sebelumnya didaftarkan Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.
Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah menjalani agenda mediasi. Namun agenda mediasi tersebut gagal sehingga sidang berlanjut ke pokok perkara.