Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kakak Thalita Latief Jadi Korban Pemerasan Pinjol, Rugi hingga Puluhan Juta
1 Mei 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kakak Thalita Latief , Carina Latief, baru saja mengalami kejadian tak menyenangkan. Carina menjadi korban pemerasan berkedok pinjaman online atau pinjol .
ADVERTISEMENT
Hal ini berawal dari pesan singkat dari pihak yang mengatasnamakan admin pinjaman online. Kala itu, Carina diminta melakukan sejumlah pembayaran, padahal dia tidak pernah merasa memiliki utang dengan aplikasi pinjaman online tersebut.
“Gue di WhatsApp sama oknum ini dan diminta melunasi pinjaman. Awalnya gue diemin dia, lama-lama di-push harus bayar, sementara gue enggak pinjam di situ,” tutur Carina di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (30/4).
Kata Carina, tak hanya diminta untuk membayar sejumlah uang, oknum tersebut juga melayangkan sejumlah ancaman. Karena ketakutan, Carina pun akhirnya menuruti permintaan oknum tersebut dan membayar sejumlah uang.
“Ancaman dia, tuh, akan acak-acak data gue. Gue main transfer aja karena saat itu gue merasa uangnya enggak begitu besar, kisaran Rp 1,5 sampai Rp 2 juta,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Tapi, lama-lama gua terus diarahin buat transfer dan sampai lebih dari tiga kali. Seminggu bisa dua kali dia minta gue bayar. Dia mengancam mau pakai kontak gua buat pinjaman ke aplikasi lain, itu yang bikin gue panik,” tambah Carina.
Jika dihitung-hitung, Carina mengalami kerugian hingga puluhan juta atas masalah tersebut. Bukan cuma itu, Carina juga merasa nama baiknya telah dicemarkan.
“(Rugi) Puluhan juta, ya. Gue, tuh, mengalami ruginya karena merepotkan orang-orang di kontak gue karena ada yang DM gue sampai dikirimin ada foto gua sama KTP gue. Itu yang bikin gua mikir, kenapa begini,” tukasnya.
Carina pun mengaku bakal membawa persoalan itu ke ranah hukum. Dia bahkan sudah menunjuk pengacara untuk mengurus kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Carina, Nugroho Adipradana, mengatakan bahwa persoalan ini sudah masuk unsur pidana. Banyak hal yang dilanggar oleh pihak yang diduga melakukan tindak penipuan itu.
“Dari segi pidana, sudah jelas, lo bisa gugat pihak sana kalau kita ketemu orangnya. Terus ada penipuan, pencurian identitas, ada pencemaran nama baik. Kan lo dibilang maling, itu masuk penghinaan,” tutur Nugroho.
Lebih lanjut, Adi juga melihat ada upaya pemerasan dalam persoalan itu. Dia menunggu kesiapan Carina untuk bisa memasukkan laporan.
“Kasusnya Carina ini ada pencurian identitas, saran kami memang lapor. Apakah akan melapor atau tidak, kami menunggu kesiapan dari Carina,” tandasnya.