Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kaleidoskop 2018: Kasus Narkoba Artis Menurun 41 Persen
31 Desember 2018 17:34 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan artis selalu menjadi hal yang menarik bagi sebagian masyarakat. Bagaimana tidak, sebagai figur publik, seorang selebriti tentu diharapkan memberi contoh yang baik bagi khalayak.
ADVERTISEMENT
Jumlah artis yang diciduk pihak kepolisian akibat kasus penyalahgunaan narkoba berbeda-beda setiap tahunnya. Pada 2016, ada enam kasus serupa yang terjadi di kalangan selebriti. Jumlah tersebut meningkat menjadi 12 kasus pada tahun lalu.
Lantas, bagaimana dengan tahun 2018? Berikut ini kumparan merangkum dan membandingkan jumlah kasus narkoba yang menjerat para selebriti pada 2017 dan 2018.
Rupanya, jumlah kasus narkoba yang menjerat para selebriti di 2018 mengalami penurunan sebesar 41 persen dibandingkan dengan tahun kemarin. Tahun ini, hanya ada 7 kasus serupa yang menimpa kalangan artis.
2017
1. Andika 'The Titans'
Andika Naliputra Wirahardja menjadi selebriti pertama yang ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017. Keyboardist grup band The Titans tersebut diciduk di rumahnya di kawasan Sarijadi Sukasari, Bandung, pada awal Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Andika kedapatan menerima dua paket berisi tembakau gorila yang masing-masing beratnya 3 gram. Setelah menjalani persidangan, ia divonis pidana penjara delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 27 Juli 2017.
2. Ridho Rhoma
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Ia kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya di mobil.
Putra ‘Raja Dangdut’ Rhoma Irama itu kemudian divonis pidana penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 September 2017. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ridho dengan hukuman pidana penjara dua tahun.
3. Iwa K
Iwa K diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja yang ditempatkan dalam bungkus rokok. Penangkapan penyanyi rap berusia 48 tahun tersebut terjadi di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017.
ADVERTISEMENT
Ia dijatuhi hukuman rehabilitasi enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Iwa kemudian bebas pada 29 Oktober 2017 setelah menjalani hukuman tersebut di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
4. Ammar Zoni
Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017. Pesinetron berusia 25 tahun itu kedapatan memiliki satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Setelah persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi satu tahun terhadap Ammar pada 23 November 2017.
5. Axel Matthew Thomas
Axel Matthew Thomas diciduk pihak kepolisian lantaran kedapatan memesan satu strip narkotika jenis happy five asal Malaysia seharga Rp1,5 juta. Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 15 Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Putra aktor Jeremy Thomas tersebut pada akhirnya didakwa bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan divonis pidana penjara empat bulan.
6. Pretty Asmara
Pretty Asmara diamankan polisi ketika ia berada di lobi Hotel Mercure Jakarta, Kemayoran, pada 16 Juli 2017. Bersama Hamdani Vigakusumah Soeradinata, ia dituntut bersalah lantaran melakukan tindak pidana sebagai pengedar dalam pesta narkoba yang digelar oleh seseorang bernama Alvin.
Ia divonis pidana penjara enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret lalu. Pretty yang selalu bersikukuh bahwa dirinya hanya dijebak pun shock kala mengetahui vonis tersebut.
Setelah menjalani hukuman selama beberapa bulan, Pretty sempat keluar-masuk sejumlah rumah sakit. Tanpa sempat menyelesaikan hukumannya dan menghirup udara bebas, ia meninggal dunia pada 4 November lalu di usia 41 tahun lantaran diduga mengidap penyakit paru-paru. Sebelumnya, ia juga mengaku sakit lambung.
ADVERTISEMENT
7. Tora Sudiro
Tora Sudiro bersama sang istri, Mieke Amalia, ditangkap pihak kepolisian di kediaman mereka pada 3 Agustus 2017. Mereka kedapatan menyimpan 30 butir Dumolid yang didapatkan tanpa resep dokter. Hanya saja, Mieke dipulangkan setelah Tora mengklaim bahwa obat penenang tersebut adalah miliknya.
Usai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, selama beberapa waktu, Tora pada akhirnya diperbolehkan pulang setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
8. Marcello Tahitoe alias Ello
Marcello Tahitoe alias Ello diciduk polisi lantaran kedapatan memiliki barang bukti ganja dengan berat kurang dari lima gram di kediamannya di perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kekasih Aurelie Moeremans tersebut mencapai puncaknya kala majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi sembilan bulan terhadapnya.
ADVERTISEMENT
9. Rio Reifan
Rio Reifan ditangkap pada 13 Agustus 2017 lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,21 gram. Itu bukan pertama kalinya Rio terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia sebelumnya pernah tertangkap tangan ketika sedang bertransaksi sabu dengan bandar narkoba pada 8 Januari 2015.
Tak diketahui seperti apa vonis yang dijatuhkan kepada pesinetron berusia 33 tahun itu. Yang jelas, ia telah menjalani hukuman pidana penjara dan bebas pada Juni lalu.
10. Safitri Triesjaya Crespin
Model dan pemain FTV Safitri Triesjaya Crespin ditangkap polisi pada 23 Oktober 2017 dengan barang bukti 86,54 gram ganja. Penangkapan tersebut bermula ketika seorang pengemudi ojek online melaporkan kecurigaan pada barang yang hendak diantarnya kepada Safitri.
Hanya saja, tak diketahui bagaimana nasib Safitri selanjutnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
ADVERTISEMENT
11. Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo diciduk Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di Jalan Ampera I, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram dan alat isap.
Ia sempat direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sebelum divonis pidana penjara sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli lalu. Kini, Tio telah bebas dan kembali berkecimpung di dunia akting.
12. Jennifer Dunn
Jennifer Dunn ditangkap pihak kepolisian menjelang pergantian tahun. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017, dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram.
ADVERTISEMENT
Itu bukan pertama kalinya ia tersandung kasus serupa. Pada 2005, ia pernah diciduk lantaran kedapatan memiliki ganja. Pesinetron berusia 29 tahun tersebut kembali ditangkap polisi pada 12 Oktober 2009 ketika sedang pesta narkoba dan seks. Kala itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy Five.
Pada kasus ketiganya, perempuan yang akrab disapa Jedun itu divonis pidana penjara empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung memperingan hukumannya menjadi 10 bulan.
2018
1. Fachri Albar
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Fachri Albar pada 14 Februari 2018 di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan. Ia ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, bong, dan puntung ganja bekas pakai.
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 36 tahun itu kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter. Fachri divonis hukuman tujuh bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juli lalu.
2. Roro Fitria
Roro Fitria diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 14 Februari lalu. Perempuan berusia 28 tahun itu terbukti memesan sabu dari seseorang berinisial WH seberat 2,4 gram dengan harga Rp 5 juta.
Setelah menjalani persidangan, ia divonis pidana penjara empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Roro masih mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas IIA, Jakarta Timur, alias Rutan Pondok Bambu.
ADVERTISEMENT
3. Dhawiya Zaida
Dhawiya Zaida diciduk pihak kepolisian pada 16 Februari lalu ketika sedang mengonsumsi sabu di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,45 gram, dan 0,49 gram dalam bungkus terpisah. Dhawiya tak ditangkap seorang diri, melainkan bersama kekasihnya, Muhammad, dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram, kakaknya, Syechan, dan iparnya, Chauri Gita.
Putri ‘Ratu Dangdut’ Elvy Sukaesih itu divonis pidana penjara satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 September lalu. Seperti Roro Fitria, hingga kini ia masih mendekam di Rutan Pondok Bambu.
4. Rizal Djibran
Pada 21 Februari lalu, Rizal Djibran ditangkap oleh pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Grand Wisata, Bekasi, Jawa Barat. Pesinetron berusia 41 tahun itu kedapatan memiliki sabu seberat 0,66 gram, satu buah cangklong, satu buah pipet, dua buah sedotan sebagai sendok, dan satu buah bong berbentuk botol dot susu.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, hingga kini tak diketahui bagaimana kelanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
5. Riza Shahab
Riza Shahab dan lima rekannya ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai mengonsumsi sabu di sebuah aparteman di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada 12 April lalu. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa korek dan alat isap bong bekas pakai. Riza dan kawan-kawannya mengaku membeli sabu seberat 0,5 gram dan telah menghabiskannya bersama-sama.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, hasil assessment menyatakan bahwa Riza berhak direhabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali mulai 16 April hingga 16 Mei lalu di BNNP DKI Jakarta.
6. Reza Bukan
Presenter Deron Eka yang lebih dikenal dengan nama Reza Bukan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat pada 30 Juni lalu. Ia kedapatan memiliki tiga paket sabu seberat 0,19 gram serta alat isap.
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya tersebut hingga kini belum mencapai putusan. Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Januari 2019 mendatang.
7. Steve Emmanuel
Menjelang penghujung tahun 2018, giliran Steve Emmanuel yang diciduk lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember lalu di lobi Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, lantaran kedapatan membawa kokain dan alat isap.
Tak hanya itu, ia juga melakukan tindak pidana menyelundupkan narkotika ke Indonesia dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Kokain yang dimilikinya dibawa dari Belanda dengan cara menyembunyikannya di antara tumpukan pakaian dalam koper yang dimasukkan ke bagasi pesawat.
ADVERTISEMENT
Dari total 92,04 gram kokain yang diselundupkannya, Steve mengaku hanya mengonsumsi sebanyak 8 gram. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.